Rincian Biaya Pendirian CV Terbaru 2026: Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Legal UMKM

Memasuki tahun 2026, antusiasme pelaku UMKM di Indonesia untuk melegalkan usahanya semakin tinggi. Salah satu bentuk badan usaha yang paling diminati karena fleksibilitasnya adalah Commanditaire Vennootschap atau CV. Namun, satu pertanyaan klasik yang selalu muncul di benak para pengusaha adalah: “Berapa sebenarnya biaya pendirian CV terbaru?”

Banyak pelaku usaha terjebak dalam kebingungan akibat informasi harga yang simpang siur di internet. Sebagian khawatir akan biaya siluman, sementara yang lain takut prosesnya akan memakan waktu berbulan-bulan. Padahal, memiliki legalitas yang jelas bukan sekadar tentang “pajak”, melainkan tentang proteksi hukum dan akses ke permodalan yang lebih luas. Tanpa legalitas, bisnis Anda ibarat membangun rumah di atas tanah sewa tanpa kontrak—berisiko tinggi dan sulit berkembang.

Artikel ini akan mengupas tuntas rincian biaya, syarat terbaru, hingga prosedur legalitas CV agar Anda bisa memulai langkah bisnis dengan tenang dan profesional.

Apa Itu CV (Commanditaire Vennootschap)?

Commanditaire Vennootschap atau yang lebih dikenal dengan Persekutuan Komanditer (CV) adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Uniknya, dalam CV terdapat pembagian peran yang sangat jelas:

  1. Sekutu Aktif (Persero Pengurus): Pihak yang menjalankan operasional perusahaan sehari-hari dan bertanggung jawab penuh hingga ke harta pribadi.
  2. Sekutu Pasif (Persero Komanditer): Pihak yang hanya menyetorkan modal dan tanggung jawabnya terbatas hanya sebatas modal yang disetorkan.

Bagi UMKM, CV sering kali dianggap sebagai “jalan tengah” yang sempurna sebelum beralih ke Perseroan Terbatas (PT). Mengapa? Karena proses pendiriannya cenderung lebih ringkas dan tidak memerlukan modal minimal sebesar PT formal, meskipun kini aturan cara mendirikan PT di Indonesia juga sudah semakin dipermudah bagi skala kecil.

Dasar Hukum Pendirian CV di Indonesia

Legalitas CV di Indonesia tidak berdiri di atas ruang hampa. Ada payung hukum yang mengaturnya agar setiap aktivitas bisnis memiliki kekuatan di mata hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD): Khususnya Pasal 19, 20, dan 21 yang mengatur tentang esensi persekutuan komanditer.
  2. Permenkumham No. 17 Tahun 2018: Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. Peraturan inilah yang mengubah sistem pendaftaran CV dari Pengadilan Negeri ke Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) di Kemenkumham.
  3. Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11/2020) & Peraturan Turunannya: Memberikan kemudahan akses perizinan berbasis risiko (RBA) melalui sistem OSS RBA.

Memahami dasar hukum ini penting agar Anda tidak salah langkah saat mengurus pendirian perusahaan Anda.

Syarat dan Prosedur Pendirian CV Terbaru 2026

Untuk mendirikan CV di tahun 2026, prosedur yang dilalui sudah sepenuhnya terintegrasi secara digital. Berikut adalah syarat dokumen dan langkah-langkah praktisnya:

Syarat Dokumen:

  • Identitas Pendiri: KTP dan NPWP dari minimal 2 orang (Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif).
  • Nama CV: Siapkan minimal 3 pilihan nama (Sesuai aturan, nama CV tidak boleh sama dengan yang sudah ada dan harus menggunakan bahasa Indonesia jika modal lokal).
  • Domisili Usaha: Alamat lengkap kantor. Pastikan zonasi wilayah sesuai dengan peruntukan usaha (beberapa daerah melarang rumah tinggal dijadikan kantor).
  • Maksud dan Tujuan: Menentukan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) tahun 2020 atau versi terbaru yang berlaku di 2026.
  • Besaran Modal: Tidak ada batasan minimal modal dalam CV, namun harus dicantumkan dalam akta.

Prosedur Langkah demi Langkah:

  1. Pemesanan Nama: Dilakukan melalui sistem SABU oleh Notaris.
  2. Pembuatan Akta Pendirian: Notaris akan menyusun draf akta yang berisi kesepakatan para sekutu.
  3. Pendaftaran di Kemenkumham: Setelah akta ditandatangani, Notaris akan mendaftarkan CV untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
  4. Pengurusan NPWP Perusahaan: Setelah memiliki SKT, perusahaan wajib memiliki NPWP badan. Hal ini krusial agar Anda memahami tarif pajak UMKM terbaru 2026 yang berlaku.
  5. Aktivasi NIB di OSS RBA: Langkah terakhir adalah mendaftarkan CV ke portal OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi dan izin operasional.

Rincian Biaya Pendirian CV Terbaru 2026

Berapa biaya yang harus disiapkan? Biaya pendirian CV sebenarnya bervariasi tergantung pada domisili, kecepatan pengurusan, dan layanan tambahan yang diambil. Berikut adalah estimasi biaya realistis di pasar nasional:

Komponen BiayaEstimasi Biaya (Rupiah)Keterangan
Pengecekan & Booking NamaRp 200.000 – Rp 500.000Biaya PNBP Kemenkumham melalui Notaris
Jasa Notaris & Akta PendirianRp 2.500.000 – Rp 5.000.000Tergantung reputasi dan kompleksitas akta
SKT KemenkumhamRp 500.000 – Rp 1.000.000Biaya pendaftaran resmi di SABU
Pengurusan NPWP & NIBRp 0 – Rp 1.500.000Jika menggunakan jasa pengurusan satu pintu
Total EstimasiRp 3.500.000 – Rp 8.000.000Paket lengkap legalitas

Ekspor ke Spreadsheet

Waktu Pengurusan: Secara normal, jika semua dokumen lengkap, proses ini memakan waktu 5 hingga 10 hari kerja.

Risiko Jika Bisnis Tidak Memiliki Legalitas CV

Banyak pengusaha pemula menunda pengurusan legalitas karena menganggap biaya pendirian CV sebagai “beban”. Padahal, menjalankan usaha tanpa status hukum yang jelas membawa risiko besar:

  • Kesulitan Akses Perbankan: Tanpa NIB dan Akta, jangan harap bisa mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) atau pinjaman modal kerja lainnya.
  • Terhambat Ikut Tender: Proyek pemerintah maupun swasta besar selalu mensyaratkan legalitas badan usaha yang valid.
  • Sanksi Administratif: Pemerintah kini semakin ketat dalam pengawasan izin lokasi dan zonasi usaha melalui sistem OSS.
  • Ketidakpastian Pajak: Tanpa manajemen pajak yang benar sejak awal, Anda berisiko terkena denda yang jauh lebih besar daripada biaya pendirian itu sendiri. Sangat disarankan untuk segera mencari jasa pengurusan perpajakan setelah CV Anda berdiri.
  • Masalah Pembagian Waris/Sengketa: Tanpa akta otentik, pembagian keuntungan dan aset jika terjadi perselisihan antar partner usaha akan sangat sulit diselesaikan secara hukum.

Mengapa Memilih Jasaku untuk Pendirian CV Anda?

Mengurus legalitas sendiri bisa menjadi proses yang membingungkan dan menyita waktu produktif Anda. Belum lagi risiko kesalahan penginputan KBLI yang bisa berakibat izin tidak terbit.

Jasaku.co.id hadir sebagai mitra strategis UMKM di seluruh Indonesia. Kami memahami bahwa waktu Anda sangat berharga untuk mengembangkan strategi pemasaran, seperti menentukan apakah ingin fokus di website vs marketplace. Biarkan urusan birokrasi menjadi tanggung jawab kami.

Keunggulan Jasaku:

  • Transparansi Biaya: Tidak ada biaya tersembunyi. Semua rincian diberikan di awal.
  • Proses Cepat & Terpantau: Kami memberikan update berkala mengenai status dokumen Anda.
  • Konsultasi Ahli: Tim kami membantu memilih KBLI yang tepat agar usaha Anda tidak bermasalah di kemudian hari.
  • E-E-A-T (Experience, Expertise, Authoritativeness, Trustworthiness): Didukung oleh praktisi hukum berpengalaman yang memahami seluk-beluk regulasi di Indonesia.

FAQ – Pertanyaan yang Sering Diajukan

1. Apakah CV bisa berubah menjadi PT di kemudian hari? Bisa. Jika bisnis Anda sudah berkembang pesat dan membutuhkan modal dari investor luar secara lebih formal, Anda dapat melakukan peningkatan status dari CV menjadi PT melalui mekanisme hukum yang berlaku.

2. Apakah alamat rumah bisa digunakan untuk domisili CV? Tergantung peraturan daerah (Perda) setempat. Di Jakarta dan kota besar lainnya, biasanya diperlukan alamat di zona perkantoran atau jasa. Solusinya, Anda bisa menggunakan layanan Virtual Office.

3. Berapa orang minimal untuk mendirikan CV? Minimal 2 orang, satu sebagai sekutu aktif (Direktur) dan satu sebagai sekutu pasif (Komanditer).

4. Apakah pajak CV berbeda dengan pajak perorangan? Ya, CV dikenakan pajak badan. Namun, terdapat skema PPh Final 0,5% bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun, sesuai regulasi terbaru.

Kesimpulan & Langkah Selanjutnya

Mendirikan CV adalah investasi cerdas untuk masa depan bisnis Anda. Dengan rincian biaya pendirian CV terbaru 2026 yang sudah kita bahas, kini Anda memiliki gambaran jelas untuk menyusun anggaran legalitas. Jangan biarkan keraguan administratif menghambat ambisi besar Anda.

Tentang Penulis: Ridwan Saleh, S.H. adalah seorang Advokat dan Konsultan Hukum Bisnis yang berfokus pada pengembangan legalitas UMKM di Indonesia. Beliau telah membantu ratusan pengusaha dalam mengamankan struktur hukum usaha mereka.


Ingin Mendirikan CV Tanpa Ribet?

Percayakan legalitas usaha Anda kepada ahlinya. Tim Jasaku siap membantu proses pendirian CV Anda dengan cepat, aman, dan sesuai regulasi terbaru.

[Konsultasikan Kebutuhan Legal Usaha Anda Bersama Jasaku Sekarang] Hubungi tim Jasaku melalui WhatsApp atau kunjungi kantor kami untuk layanan pengurusan legalitas yang aman dan efisien.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *