Mendirikan yayasan bukan sekadar membuat akta lalu selesai. Banyak pendiri yayasan yang akhirnya ditolak pengesahannya oleh Kemenkumham, dibekukan operasionalnya, atau bahkan bermasalah secara hukum karena tidak memahami cara mendirikan yayasan di Indonesia secara benar.
Sebagai advokat dan konsultan hukum bisnis, saya sering menangani kasus yayasan yang bermasalah akibat kesalahan sejak tahap pendirian. Artikel ini saya susun sebagai panduan paling lengkap dan praktis tentang cara mendirikan yayasan di Indonesia yang legal, sah, dan aman jangka panjang, khusus untuk Anda yang ingin serius membangun yayasan pendidikan, sosial, keagamaan, atau kemanusiaan.
Apa Itu Yayasan Menurut Hukum Indonesia?
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, serta tidak memiliki anggota.
Dasar Hukum Yayasan
UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
UU No. 28 Tahun 2004 (Perubahan UU Yayasan)
PP No. 63 Tahun 2008
Permenkumham No. 2 Tahun 2016
Sumber resmi:
Kenapa Banyak Yayasan Bermasalah Secara Hukum?
Kesalahan paling sering dalam cara mendirikan yayasan antara lain:
Nama yayasan ditolak Kemenkumham
Tujuan yayasan tidak sesuai hukum
Susunan organ yayasan tidak sah
Modal awal tidak jelas asal-usulnya
Yayasan dipakai untuk kegiatan bisnis ilegal
Akibatnya, yayasan: Tidak bisa membuka rekening bank
Tidak bisa menerima hibah
Tidak diakui sebagai badan hukum
Berpotensi dibubarkan secara hukum
Syarat Mendirikan Yayasan di Indonesia
1. Pendiri Yayasan
Minimal 1 orang WNI
Cakap hukum
Tidak harus pengurus yayasan
2. Kekayaan Awal Yayasan
Tidak ada batas minimum resmi
Harus dipisahkan dari harta pribadi
Dicantumkan dalam akta pendirian
3. Nama Yayasan
Unik dan belum terdaftar
Tidak bertentangan dengan ketertiban umum
Tidak menyerupai lembaga pemerintah
Cek nama di:
https://ahu.go.id
Struktur Organ Yayasan (WAJIB)
Dalam cara mendirikan yayasan di Indonesia, struktur ini tidak boleh salah:
1. Pembina
Organ tertinggi
Menentukan kebijakan yayasan
2. Pengurus
Menjalankan kegiatan operasional
Bertanggung jawab secara hukum
3. Pengawas
Mengawasi kinerja pengurus
Satu orang tidak boleh merangkap jabatan.
Langkah-Langkah Cara Mendirikan Yayasan
1. Menentukan Tujuan Yayasan
Harus salah satu atau gabungan:
Sosial
Keagamaan
Kemanusiaan
2. Menyiapkan Data Pendiri & Pengurus
KTP
NPWP
Alamat lengkap
Email & nomor aktif
3. Pembuatan Akta Pendirian Yayasan
Dibuat oleh Notaris berwenang dan memuat:
Nama yayasan
Maksud & tujuan
Kekayaan awal
Struktur organ yayasan
4. Pengajuan Pengesahan ke Kemenkumham
Melalui sistem AHU Online
Situs resmi:
https://ahu.go.id
5. Yayasan Resmi Berbadan Hukum
Setelah SK Pengesahan terbit, yayasan sah secara hukum.
Biaya Mendirikan Yayasan (Update 2026)
| Komponen | Estimasi Biaya |
|---|---|
| Notaris | Rp3.000.000 – Rp6.000.000 |
| Pengesahan Kemenkumham | Termasuk |
| NPWP Yayasan | Gratis |
| Total Estimasi | Rp3 – 7 juta |
Hindari yayasan murah tanpa legal review, karena sering bermasalah di belakang.
Apakah Yayasan Boleh Berbisnis?
Boleh, dengan batasan ketat:
Melalui badan usaha terpisah
Keuntungan wajib untuk tujuan yayasan
Tidak boleh dibagi ke pengurus
Referensi:
https://www.pajak.go.id
https://www.kemenkumham.go.id
Kesalahan Fatal dalam Pendirian Yayasan
Menggunakan yayasan untuk bisnis pribadi
Tidak membuat laporan keuangan
Tidak aktif namun tetap beroperasi
Nama yayasan melanggar aturan
Kesalahan ini dapat berujung:
Sanksi administrasi
Pembekuan yayasan
Gugatan hukum
Internal Linking (Cluster Artikel Jasaku.co.id)
Untuk pemahaman hukum yang lebih lengkap, baca juga:
Kenapa Menggunakan Jasa Profesional Itu Penting?
Mendirikan yayasan bukan hanya soal cepat, tapi aman dan berkelanjutan. Kesalahan awal bisa berakibat fatal bertahun-tahun kemudian.
Di Jasaku.co.id, pendirian yayasan dilakukan dengan: Legal review menyeluruh
Draft tujuan sesuai UU
Aman dari penolakan AHU
Pendampingan hukum berkelanjutan
Konsultasi Cara Mendirikan Yayasan
Jika Anda ingin mendirikan yayasan dengan benar sejak awal, silakan konsultasi langsung dengan tim kami.
Jasaku.co.id – Konsultan Legal & Yayasan Terpercaya Nasional
Ditulis oleh:
Ridwan Saleh, S.H.
Advokat & Konsultan Hukum Bisnis
