Memulai bisnis dengan bentuk Persekutuan Komanditer (CV) adalah langkah awal yang cerdas bagi banyak pelaku UMKM di Indonesia. Namun, seiring dengan berkembangnya skala usaha, banyak pengusaha mulai merasa bahwa keterbatasan CV—seperti tanggung jawab pribadi yang tidak terbatas hingga sulitnya akses pendanaan besar—menjadi penghambat pertumbuhan.
Masalah klasik yang sering dihadapi adalah ketika bisnis Anda mulai memenangkan tender besar atau ingin melakukan ekspansi internasional, namun terbentur pada kredibilitas badan usaha. Di sinilah pentingnya melakukan peningkatan status legalitas. Memahami cara mengubah CV menjadi PT bukan sekadar soal ganti nama, melainkan langkah strategis untuk mengamankan aset pribadi dan membuka pintu modal yang lebih luas. Secara hukum, transisi ini memerlukan ketelitian agar aset dan kontrak yang ada di CV lama dapat dialihkan dengan sah ke PT yang baru.
Apa Itu Perubahan CV Menjadi PT?
Secara teknis yuridis, hukum Indonesia tidak mengenal istilah “konversi” otomatis dari CV ke PT dalam satu langkah sederhana. Mengubah CV menjadi PT sebenarnya adalah proses likuidasi atau pembubaran CV, yang kemudian diikuti dengan pendirian badan hukum PT baru dengan memasukkan aset (inbreng) atau melanjutkan lini bisnis dari CV tersebut.
PT (Perseroan Terbatas) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Perbedaan mendasarnya terletak pada pemisahan harta kekayaan. Jika dalam CV harta pribadi dan perusahaan bisa terseret jika terjadi kerugian, dalam PT, tanggung jawab pemegang saham terbatas hanya sebesar modal yang disetorkan.
Dasar Hukum Perubahan Badan Usaha di Indonesia
Dalam menjalankan proses ini, kita wajib mengacu pada regulasi terbaru yang berlaku di tahun 2026, yang merupakan evolusi dari kebijakan kemudahan berusaha sebelumnya:
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD): Mengatur mengenai karakteristik dan pembubaran CV.
- UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: Yang telah diubah sebagian melalui UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja). Ini adalah landasan utama mengenai syarat pendirian dan struktur modal PT.
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2021: Mengatur tentang Modal Pendirian Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 21 Tahun 2021: Mengenai syarat dan tata cara pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum perseroan terbatas.
Memahami dasar hukum ini penting agar di kemudian hari tidak ada tuntutan dari pihak ketiga terkait piutang atau kontrak yang belum terselesaikan saat CV dibubarkan.
Syarat dan Prosedur Mengubah CV Menjadi PT
Proses ini membutuhkan ketelitian administratif. Berikut adalah langkah-langkah praktis yang harus Anda tempuh:
1. Tahap Pembubaran CV (Likuidasi)
Sebelum menjadi PT, status hukum CV harus diselesaikan terlebih dahulu:
- Rapat Sekutu: Seluruh sekutu (aktif dan pasif) harus sepakat untuk membubarkan CV.
- Pembuatan Akta Pembubaran: Dibuat di hadapan notaris.
- Pengumuman di Surat Kabar: Untuk memastikan tidak ada kewajiban atau hutang kepada pihak ketiga yang tertinggal.
- Pencatatan di SKAB: Melaporkan pembubaran di Sistem Kabinet Badan Usaha (SKAB) Kemenkumham.
2. Tahap Pendirian PT Baru
Setelah CV dinyatakan bubar atau dalam proses likuidasi, Anda bisa memulai cara mendirikan PT di Indonesia dengan syarat sebagai berikut:
- Nama PT: Terdiri dari 3 kata dalam bahasa Indonesia (untuk PT lokal).
- Pendiri: Minimal 2 orang (kecuali untuk PT Perorangan bagi kriteria UMK).
- Modal Dasar: Ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri (minimal 25% harus ditempatkan dan disetor penuh).
- Struktur Organisasi: Menetapkan siapa yang menjabat sebagai Direktur dan Komisaris.
- Akta Pendirian: Dibuat oleh Notaris dan disahkan oleh Kemenkumham.
3. Pengalihan Aset (Inbreng)
Jika CV memiliki aset berupa tanah, bangunan, atau kendaraan, aset tersebut dapat dimasukkan sebagai modal PT. Proses ini disebut Inbreng. Diperlukan penilaian dari tim penilai independen (appraisal) untuk menentukan nilai aset tersebut sebelum dikonversi menjadi lembar saham.
4. Penyesuaian Perizinan Berusaha (OSS RBA)
Setelah PT berdiri, Anda harus memperbarui NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistem OSS RBA. Pastikan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang dipilih sesuai dengan aktivitas bisnis yang dijalankan. Untuk entitas yang naik kelas, pastikan juga untuk memperhatikan pendirian perusahaan dengan struktur yang lebih mapan agar lebih mudah saat mengajukan pinjaman bank.
Biaya dan Waktu Pengurusan
Estimasi biaya untuk mengubah CV menjadi PT bervariasi tergantung pada domisili, besaran modal, dan apakah ada pengalihan aset (Inbreng).
| Komponen Biaya | Estimasi Biaya (Rupiah) | Keterangan |
| Akta Pembubaran CV | Rp 2.000.000 – Rp 5.000.000 | Tergantung Notaris |
| Akta Pendirian PT | Rp 5.000.000 – Rp 15.000.000 | Termasuk SK Kemenkumham |
| Pengumuman BNRI | Rp 1.000.000 – Rp 2.000.000 | Berita Negara |
| Jasa Profesional | Bervariasi | Konsultasi & Pengurusan |
Estimasi Waktu:
- Pembubaran CV: 2 – 4 minggu.
- Pendirian PT: 1 – 2 minggu (jika dokumen lengkap).
- Total proses transisi: Sekitar 1,5 hingga 2 bulan hingga seluruh izin OSS terbit.
Risiko Jika Tidak Mengurus Legalitas dengan Benar
Mengabaikan prosedur formal saat bertransisi dari CV ke PT dapat menimbulkan dampak fatal bagi stabilitas usaha Anda:
- Tanggung Jawab Renteng Tetap Melekat: Jika CV tidak dibubarkan secara resmi melalui akta notaris dan dilaporkan ke Kemenkumham, sekutu aktif masih bertanggung jawab penuh hingga ke harta pribadi atas kerugian yang terjadi, meski Anda sudah merasa menjalankan PT.
- Sengketa Aset: Aset yang masih atas nama CV atau pribadi namun digunakan oleh PT tanpa proses pengalihan yang sah dapat menjadi objek sengketa hukum atau masalah saat audit pajak.
- Kendala Perbankan dan Tender: Bank dan instansi pemerintah sangat teliti dalam memeriksa sinkronisasi data. Ketidaksesuaian nama pada kontrak lama (CV) dan entitas baru (PT) tanpa dokumen transisi yang sah dapat menggagalkan pencairan dana atau diskualifikasi tender.
- Sanksi Perpajakan: Perubahan entitas berarti perubahan NPWP. Kegagalan dalam mengelola transisi ini dapat menyebabkan denda administrasi yang besar. Sangat disarankan untuk menggunakan jasa pengurusan perpajakan agar pelaporan SPT masa dan tahunan saat masa transisi tetap patuh.
Solusi Praktis: Mengapa Harus Menggunakan Jasa Profesional?
Proses mengubah CV menjadi PT melibatkan dua tindakan hukum yang berbeda: pembubaran dan pendirian. Bagi pemilik UMKM, mengurus ini sendirian bisa sangat menyita waktu dan berisiko salah langkah dalam penyusunan klausul akta.
Jasaku.co.id hadir sebagai mitra strategis legalitas Anda. Kami memahami bahwa pengusaha harus fokus pada operasional dan omzet, bukan terjebak dalam birokrasi yang rumit. Dengan pengalaman menangani ribuan legalitas di seluruh Indonesia, Jasaku menawarkan:
- Keamanan Hukum: Memastikan seluruh dokumen dibuat sesuai regulasi terbaru 2026.
- Efisiensi Waktu: Proses cepat karena kami memiliki akses langsung ke sistem administrasi hukum nasional.
- Transparansi Biaya: Tidak ada biaya tersembunyi; semua komponen biaya dijelaskan sejak awal.
- Pendampingan Pajak: Membantu sinkronisasi NPWP agar usaha Anda tetap kredibel di mata fiskus. Ingatlah untuk selalu memantau tarif pajak UMKM terbaru 2026 agar perencanaan keuangan PT Anda lebih matang.
Selain legalitas, bagi Anda di wilayah perkotaan, pertimbangkan juga strategi pemasaran digital seperti membangun website vs marketplace bisnis Jabodetabek untuk memperkuat identitas PT baru Anda di pasar lokal.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apakah NPWP CV bisa langsung digunakan oleh PT?
Tidak bisa. Karena PT adalah subjek hukum baru, PT harus mengajukan NPWP baru. Namun, Anda harus melaporkan penutupan NPWP CV setelah proses likuidasi selesai.
2. Bisakah nama PT sama dengan nama CV sebelumnya?
Bisa, selama nama tersebut belum digunakan oleh PT lain di seluruh Indonesia. Pengecekan nama melalui sistem AHU adalah langkah pertama yang kami lakukan.
3. Berapa modal minimal untuk membuat PT dari CV?
Berdasarkan UU Cipta Kerja, tidak ada batas minimal modal dasar secara kaku (ditentukan berdasarkan kesepakatan pendiri). Namun, untuk pengurusan izin tertentu, biasanya diminta modal setor minimal Rp 50 juta atau sesuai klasifikasi usaha (Kecil, Menengah, Besar).
4. Apakah karyawan CV otomatis menjadi karyawan PT?
Secara administratif, perlu dilakukan pembaharuan kontrak kerja atau adendum yang menyatakan pengalihan kewajiban dari CV ke PT agar hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai UU Ketenagakerjaan.
Penutup & Konsultasi
Mengubah CV menjadi PT adalah investasi jangka panjang untuk kredibilitas dan perlindungan aset bisnis Anda. Jangan biarkan kesalahan administratif menghambat potensi pertumbuhan perusahaan Anda di tahun 2026 ini.
Tentang Penulis:
Ridwan Saleh, S.H. adalah seorang Advokat dan Konsultan Hukum Bisnis yang berpengalaman dalam membantu ratusan UMKM melakukan restrukturisasi badan usaha. Beliau aktif memberikan edukasi mengenai kepatuhan hukum dan legalitas perusahaan di Indonesia.
Ingin bisnis Anda naik kelas ke PT dengan aman dan tanpa ribet?
Segera konsultasikan kebutuhan legalitas usaha Anda bersama tim ahli dari Jasaku. Kami siap membantu proses transisi CV ke PT Anda secara profesional, cepat, dan sesuai hukum yang berlaku.
