Cara Urus PT Sendiri Tanpa Jasa Konsultan: Panduan Lengkap & Risiko Legal 2026

Banyak pelaku usaha pemula di tahun 2026 ini bertanya, “Apakah mungkin mendirikan perusahaan tanpa bantuan biro jasa?” Jawabannya: Sangat mungkin. Secara regulasi, pemerintah Indonesia melalui sistem Online Single Submission (OSS) telah memangkas birokrasi panjang yang dulu menghantui pengusaha.

Namun, memahami cara urus PT sendiri bukan sekadar mengisi formulir digital. Sebagai praktisi hukum, saya sering menemui klien yang datang ke kantor kami justru setelah mereka gagal melakukan pengurusan mandiri—entah karena kesalahan KBLI atau struktur modal yang menyalahi UU Cipta Kerja.

Nama saya Ridwan Saleh, S.H., dan dalam artikel ini, saya akan membedah secara transparan langkah demi langkah, biaya riil, hingga risiko yang harus Anda antisipasi jika memutuskan mengurus legalitas PT secara mandiri.

Apakah Pendirian PT Bisa Diurus Sendiri Secara Total?

Secara teknis, Anda bisa mengurus pendaftaran di sistem pemerintah. Namun, ada satu titik di mana Anda wajib melibatkan pihak ketiga yang berwenang, yaitu Notaris. Mengapa? Karena menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas, Akta Pendirian harus dibuat dalam bentuk akta otentik.

Artinya, definisi “urus sendiri” di sini adalah Anda menyiapkan semua dokumen, menentukan struktur, dan memproses izin di OSS secara mandiri, sementara Notaris hanya digunakan untuk legalisasi akta dan pendaftaran ke AHU (Administrasi Hukum Umum).

Dasar Hukum Terbaru 2026

Sebelum melangkah lebih jauh, pastikan Anda merujuk pada regulasi terbaru yang berlaku:

  1. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  2. PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait prosedur teknis pendaftaran badan hukum.

Syarat Pendirian PT 2026 yang Wajib Anda Siapkan

Jika Anda memilih rute cara urus PT sendiri, persiapan dokumen adalah separuh dari perjuangan. Jangan sampai proses Anda terhenti di tengah jalan hanya karena salah menyiapkan data.

1. Data Identitas Pendiri

Minimal terdiri dari 2 orang (kecuali Anda mendirikan PT Perorangan untuk kriteria UMK). Siapkan KTP dan NPWP aktif dari seluruh pendiri, direksi, dan komisaris. Pastikan NPWP tersebut sudah tervalidasi di sistem DJP (status valid KSWP).

2. Penentuan Nama PT

Pemerintah sangat ketat soal nama. Nama PT harus terdiri dari 3 kata dalam bahasa Indonesia (untuk PT lokal) dan belum digunakan oleh pihak lain. Anda bisa melakukan pengecekan awal di situs resmi AHU Online.

3. Struktur Permodalan

Berdasarkan aturan terbaru, modal ditempatkan dan disetor minimal adalah 25% dari modal dasar. Meskipun tidak ada angka minimal modal dasar secara umum (tergantung kesepakatan), pastikan modal Anda mencerminkan skala usaha di NIB nantinya.

4. Alamat Kedudukan Usaha Pastikan lokasi usaha Anda sesuai dengan Zonasi Peruntukan di daerah tersebut. Di Jakarta, misalnya, rumah tinggal umumnya tidak diperbolehkan untuk menjadi kantor, kecuali memenuhi kriteria tertentu.

Prosedur Langkah demi Langkah Cara Urus PT Sendiri

Berikut adalah roadmap praktis bagi Anda yang ingin memproses legalitas tanpa perantara.

Tahap 1: Pemesanan Nama dan Pembuatan Akta

Meskipun Anda mengurus sendiri, Anda harus datang ke Notaris. Berikan draf susunan pengurus dan maksud tujuan perusahaan kepada mereka.

  • Tips Praktisi: Pastikan Anda sudah menentukan kode KBLI 2020 (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang tepat. Kesalahan memilih KBLI berakibat pada izin usaha yang tidak bisa terbit di tahap akhir.

Tahap 2: Pengesahan Badan Hukum (SK Kemenkumham)

Setelah Akta ditandatangani, Notaris akan memproses pengesahan ke Kemenkumham melalui sistem AHU Online. Anda akan menerima SK Pengesahan yang menyatakan PT Anda telah resmi menjadi subjek hukum.

Tahap 3: Aktivasi Akun OSS RBA

Inilah jantung dari cara urus PT sendiri. Anda harus mendaftarkan akun di Lembaga OSS – BKPM. Gunakan NIK direktur utama untuk melakukan registrasi.

Tahap 4: Pengisian Data Proyek dan NIB

Di dalam sistem OSS, Anda akan diminta mengisi data nilai investasi, jumlah tenaga kerja, dan lokasi usaha secara detail. Jika data sinkron, sistem akan mengeluarkan NIB (Nomor Induk Berusaha).

Tahap 5: Pemenuhan Persyaratan Dasar Lingkungan (PKPLH/SPPL) Tergantung pada risiko bisnis Anda (Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi, atau Tinggi), Anda mungkin perlu mengunggah dokumen lingkungan atau pernyataan mandiri.

Rincian Biaya Pendirian PT Jika Diurus Sendiri

Berapa biaya aslinya? Banyak yang mengira mengurus sendiri itu 0 rupiah. Kenyataannya, ada biaya negara (PNBP) yang bersifat wajib dan tidak bisa dihindari.

Komponen BiayaPerkiraan Nominal (Rupiah)
Pesan Nama PTRp200.000
Biaya PNBP Pengesahan PTRp1.000.000 – Rp1.500.000
Jasa Notaris (Hanya Akta & AHU)Rp3.000.000 – Rp7.000.000 (Tergantung wilayah)
Biaya Berita Negara (BNRI)Rp500.000
Total EstimasiRp4.700.000 – Rp9.200.000

Catatan: Biaya di atas belum termasuk biaya sewa kantor (jika belum ada) dan pengurusan izin khusus sektor (jika usaha berisiko tinggi).

Jika Anda merasa nominal di atas tetap tinggi dan prosesnya rumit, Anda bisa membandingkannya dengan Biaya Pendirian PT Terbaru di layanan kami yang seringkali menyertakan paket virtual office.

Kesalahan Fatal Saat Mengurus PT Sendiri (Hati-Hati!)

Sebagai konsultan hukum, saya sering menangani kasus “legalitas cacat” yang timbul karena pemilik usaha kurang teliti saat proses mandiri. Berikut adalah hal yang harus Anda hindari:

  1. Salah Memilih KBLI: Menginput kode yang tidak sesuai dengan realita operasional dapat memicu audit dari dinas terkait atau pembekuan izin di kemudian hari.
  2. Ketidaksesuaian NPWP Pengurus: Jika salah satu pengurus memiliki tunggakan pajak pribadi, sistem AHU akan menolak permohonan secara otomatis.
  3. Abaikan Kewajiban Laporan (LKPM): Banyak pengusaha yang sudah mendapatkan NIB berpikir tugas mereka selesai. Padahal, ada kewajiban lapor LKPM secara berkala ke BKPM. Kelalaian ini berujung pada pencabutan NIB.

Perbandingan: Urus Sendiri vs Pakai Jasa Jasaku.co.id

Memutuskan untuk memahami cara urus PT sendiri memang baik untuk menambah wawasan. Namun, efisiensi waktu seringkali lebih berharga bagi seorang CEO.

  • Urus Sendiri: Anda harus riset KBLI, bolak-balik ke Notaris, memahami sistem OSS yang sering update, dan memantau validasi pajak. Estimasi waktu: 3-6 minggu jika tidak ada kendala.
  • Pakai Jasaku.co.id: Anda cukup memberikan data dasar, tim legal kami yang melakukan verifikasi KBLI agar tidak salah, koordinasi dengan Notaris, hingga NIB terbit. Estimasi waktu: 5-10 hari kerja.

Bagi Anda yang ingin fokus pada growth bisnis dan menghindari pusingnya birokrasi, melihat Layanan Pendirian PT Jasaku bisa menjadi langkah strategis.

Kesimpulan: Mana yang Terbaik untuk Anda?

Mempelajari cara urus PT sendiri adalah investasi pengetahuan yang bagus. Jika Anda memiliki waktu luang yang cukup dan dana yang sangat terbatas, rute mandiri layak dicoba dengan mengikuti panduan di atas. Pastikan Anda selalu memantau pembaruan regulasi di situs Kementerian Investasi.

Namun, jika Anda ingin kepastian hukum yang absolut dan tidak ingin aset pribadi terancam karena kesalahan struktur akta, berkonsultasi dengan profesional adalah pilihan bijak. Legalitas adalah pondasi, jangan sampai pondasi bisnis Anda retak sejak hari pertama.

Masih bingung menentukan KBLI atau butuh konsultasi legal gratis sebelum mendirikan PT?

Jangan ambil risiko dengan masa depan bisnis Anda. Hubungi tim ahli kami untuk mendapatkan pendampingan hukum yang profesional dan terpercaya.

Konsultasi Sekarang dengan Tim Jasaku.co.id

Pelajari Juga Artikel Terkait Lainnya:

Penulis:

Ridwan Saleh, S.H. – Advokat & Konsultan Hukum Bisnis di Jasaku.co.id. Berpengalaman selama lebih dari 10 tahun membantu ratusan startup dan korporasi dalam restrukturisasi hukum dan perizinan investasi di Indonesia.

Catatan untuk Admin WordPress:

  • Gunakan Alt-text pada gambar utama: “Infografis cara urus PT sendiri melalui OSS RBA 2026”
  • Pastikan semua internal link mengarah ke halaman layanan yang relevan di Jasaku.co.id.
  • Gunakan plugin Table of Contents untuk memudahkan navigasi pembaca.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *