Banyak pengusaha di Indonesia seringkali terjebak dalam dilema besar saat akan meresmikan usahanya: “Apakah saya harus mendirikan PT Perorangan yang terlihat mudah, atau langsung ke PT Biasa agar lebih bergengsi?” Masalahnya, kesalahan dalam memilih jenis badan hukum di awal dapat berdampak pada fleksibilitas operasional, beban biaya operasional, hingga kewajiban perpajakan yang bisa mencekik pertumbuhan bisnis jika tidak diperhitungkan dengan matang.
Memahami Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa 2026 bukan sekadar soal administrasi, melainkan soal strategi perlindungan aset dan manajemen risiko hukum. Di tahun 2026, di mana pengawasan pemerintah melalui sistem terintegrasi semakin ketat, memiliki badan hukum yang tepat akan menentukan seberapa mudah Anda mendapatkan akses pembiayaan bank atau memenangkan tender besar. Artikel ini akan membedah secara tuntas setiap aspek pembeda agar Anda tidak salah langkah.
Pengertian PT Perorangan dan PT Biasa
Sebelum masuk ke detail teknis, kita perlu menyamakan persepsi mengenai definisi kedua entitas ini menurut kacamata hukum Indonesia terbaru.
PT Perorangan (atau secara resmi disebut Perseroan Perorangan) adalah badan hukum yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang didirikan oleh hanya 1 (satu) orang sebagai pendiri sekaligus pemegang saham tunggal. Entitas ini merupakan terobosan hukum untuk memberikan perlindungan hukum bagi pelaku UMKM tanpa kerumitan birokrasi yang tinggi.
PT Biasa (Perseroan Persekutuan Modal) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian antara 2 (dua) orang atau lebih dengan modal saham. PT jenis ini biasanya ditujukan untuk skala usaha menengah hingga besar, atau bisnis yang memang sejak awal direncanakan untuk dimiliki oleh beberapa investor atau mitra strategis. Keduanya merupakan instrumen penting dalam pendirian perusahaan di Indonesia.
Dasar Hukum yang Berlaku di Indonesia
Kedua jenis perusahaan ini berdiri di atas landasan hukum yang kuat namun memiliki regulasi turunan yang sedikit berbeda:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). Ini adalah payung hukum utama yang melahirkan konsep PT Perorangan.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Pendirian, Pendaftaran, serta Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 yang mengatur teknis pendaftaran badan hukum di sistem AHU online.
Landasan hukum ini memastikan bahwa kedua entitas tersebut memiliki legal standing yang sah di mata negara. Namun, PT Perorangan memiliki batasan khusus pada skala omzet dan modal usaha, sementara PT Biasa memiliki cakupan yang lebih luas tanpa batas maksimal modal.
Syarat dan Prosedur: Apa Saja Perbedaannya?
Perbedaan paling mencolok antara keduanya terletak pada syarat pendirian dan prosedur administrasinya.
1. PT Perorangan
- Jumlah Pendiri: Cukup 1 orang (WNI, minimal 18 tahun).
- Dokumen Utama: Cukup menggunakan “Surat Pernyataan Pendirian” secara elektronik.
- Kebutuhan Notaris: Tidak wajib menggunakan Akta Notaris pada saat pendirian.
- Organ Perseroan: Pendiri merangkap sebagai direktur sekaligus pemegang saham. Tidak wajib ada Komisaris.
2. PT Biasa
- Jumlah Pendiri: Minimal 2 orang atau lebih (Bisa WNI, WNA, atau badan hukum).
- Dokumen Utama: Wajib memiliki Akta Notaris dan mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan dari Menkumham.
- Organ Perseroan: Wajib memiliki struktur yang jelas (Minimal ada 1 Direktur dan 1 Komisaris yang merupakan orang berbeda).
- Prosedur: Lebih kompleks karena melibatkan pengecekan nama, tanda tangan akta, hingga verifikasi data notaris di sistem.
Bagi Anda yang masih merintis, cara mendirikan PT di Indonesia saat ini memang jauh lebih mudah berkat digitalisasi, namun ketelitian dalam menyiapkan dokumen tetap menjadi kunci utama.
Biaya dan Waktu Pengurusan: Estimasi Realistis 2026
Biaya seringkali menjadi faktor penentu utama bagi UMKM. Berikut perbandingan estimasinya di tahun 2026:
| Komponen Biaya | PT Perorangan | PT Biasa |
| PNBP Pendaftaran | ± Rp50.000 | Rp1.000.000 – Rp2.000.000+ |
| Jasa Notaris | Gratis (Tidak wajib) | Rp3.000.000 – Rp10.000.000+ |
| Modal Minimal | Sesuai kriteria UMK (Tanpa batas bawah) | Minimal Rp50 Juta (Kecuali aturan khusus) |
| Waktu Pengurusan | 1 – 3 Hari Kerja | 7 – 14 Hari Kerja |
Penting dicatat bahwa meskipun biaya administratif PT Perorangan sangat murah, pengusaha tetap harus memperhitungkan biaya kepatuhan seperti jasa pengurusan perpajakan agar laporan keuangan tetap rapi dan tidak memicu denda administratif di kemudian hari.
Risiko Jika Tidak Mengurus Legalitas dengan Tepat
Mengabaikan legalitas atau salah memilih jenis PT bukan tanpa risiko. Di tahun 2026, pemerintah menerapkan sanksi yang lebih tersistematis:
- Sanksi Administratif: Jika omzet PT Perorangan Anda sudah melampaui Rp50 Miliar tetapi tidak segera melakukan perubahan status menjadi PT Biasa, Anda terancam sanksi pencabutan izin usaha.
- Pertanggungjawaban Tak Terbatas: Jika legalitas tidak sah atau cacat prosedur, prinsip pemisahan harta kekayaan bisa gugur. Artinya, aset pribadi Anda bisa disita jika perusahaan bangkrut.
- Hambatan Perizinan (OSS RBA): Kesalahan data legalitas menyebabkan Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak bisa diterbitkan atau tidak sinkron dengan aktivitas bisnis nyata.
- Audit Pajak: Tanpa badan hukum yang jelas, penghasilan usaha dianggap sebagai penghasilan pribadi dengan tarif pajak progresif yang jauh lebih tinggi. Pastikan Anda merujuk pada tarif pajak UMKM terbaru 2026 untuk melihat betapa besarnya potensi penghematan jika memiliki badan hukum yang benar.
Solusi Praktis: Mengapa Harus Profesional?
Banyak pengusaha mencoba mengurus sendiri karena tergiur “kemudahan” sistem online. Namun, realitanya banyak yang terjebak pada kesalahan pemilihan kode KBLI atau kekeliruan dalam menyusun Surat Pernyataan Pendirian yang berakibat pada penolakan di bank atau saat pengurusan izin lingkungan.
Jasaku.co.id hadir untuk menghilangkan beban tersebut. Kami bukan sekadar pengurus dokumen, kami adalah partner strategis Anda. Posisi Jasaku adalah memastikan:
- Analisis bisnis untuk menentukan apakah Anda lebih cocok dengan PT Perorangan atau PT Biasa.
- Pemetaan kode KBLI yang tepat agar sesuai dengan operasional di lapangan.
- Sinkronisasi data hukum dengan sistem perpajakan.
Bagi Anda yang menjalankan bisnis digital, penting juga untuk mempertimbangkan infrastruktur legalitas saat memilih antara membangun website vs marketplace bisnis Jabodetabek, karena setiap platform memiliki standar verifikasi badan hukum yang berbeda.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apakah PT Perorangan bisa memiliki pemegang saham dari luar negeri?
Tidak bisa. PT Perorangan hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan kriteria UMK. Untuk Penanaman Modal Asing (PMA), wajib menggunakan bentuk PT Biasa.
2. Kapan waktu yang tepat mengubah PT Perorangan menjadi PT Biasa?
Saat Anda ingin memasukkan investor baru, menambah jumlah pemegang saham, atau ketika omzet tahunan usaha Anda sudah melampaui ambang batas kriteria Usaha Kecil (di atas Rp50 Miliar).
3. Apakah PT Perorangan wajib memiliki laporan keuangan?
Ya. PT Perorangan wajib menyampaikan laporan keuangan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM setiap 6 bulan sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban badan hukum.
4. Bisakah saya mendirikan PT Perorangan dengan alamat rumah?
Bisa, selama zonasi wilayah di daerah Anda mengizinkan penggunaan rumah tinggal sebagai tempat usaha (biasanya tercantum dalam RDTR daerah masing-masing).
5. Apakah nama PT Perorangan boleh sama dengan PT Biasa?
Tidak boleh. Sistem AHU akan menolak nama yang sudah terdaftar atau memiliki kemiripan yang signifikan dengan badan hukum lain untuk menghindari sengketa merek dan entitas.
Penutup
Memilih antara PT Perorangan dan PT Biasa di tahun 2026 adalah keputusan krusial yang akan menentukan masa depan bisnis Anda. PT Perorangan menawarkan kecepatan dan biaya rendah untuk memulai, sementara PT Biasa memberikan prestise dan kapasitas ekspansi yang tak terbatas. Apapun pilihannya, pastikan legalitas Anda dibangun di atas pondasi yang benar agar Anda bisa fokus sepenuhnya pada inovasi dan penjualan.
Tentang Penulis:
Ridwan Saleh, S.H merupakan seorang Advokat, Pengacara, dan Konsultan Hukum Bisnis senior yang telah membantu ribuan pengusaha UMKM di Indonesia menata struktur legalitas usahanya. Beliau percaya bahwa kepastian hukum adalah aset terbesar bagi setiap pengusaha.
Segera amankan legalitas bisnis Anda sebelum kompetitor mendahului.
Hubungi tim Jasaku untuk pengurusan legalitas yang aman dan cepat.
[Konsultasikan kebutuhan legal usaha Anda bersama Jasaku sekarang juga!]
