
Banyak PT baru rajin di awal, lalu lupa kewajiban rutin hingga denda dan sanksi administratif menumpuk. Berikut kalender ringkasnya.
Setiap bulan
- Setor PPh paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (PMK 81/2024).
- PPN bagi PKP disetor dan dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya.
Setiap semester atau triwulan
LKPM di OSS: usaha kecil per semester, usaha menengah dan besar per triwulan, dengan batas tanggal 10 setelah periode berakhir. Usaha mikro dikecualikan.
Setiap tahun
- SPT tahunan badan paling lambat akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir.
- RUPS tahunan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir (Pasal 78 UU PT).
Cara paling mudah
Pakai kalender kepatuhan gratis di halaman Tools untuk melihat tenggat sesuai jenis usaha Anda, atau serahkan semuanya lewat langganan kepatuhan tahunan mulai Rp3.990.000.
Pertanyaan terkait
Apakah usaha mikro wajib LKPM?
Tidak. Kewajiban LKPM berlaku untuk usaha kecil (per semester) serta usaha menengah dan besar (per triwulan).
Kapan batas lapor LKPM?
Tanggal 10 bulan pertama setelah periode laporan berakhir.
Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Ketentuan dapat berubah; periksa tanggal pembaruan dan dasar hukumnya.