Syarat Layanan Rekanan Notaris
Berlaku sejak 23 Oktober 2026. Ketentuan ini mengatur layanan PT Jasaku Consultant Corp (“Perusahaan”) kepada kantor notaris yang terdaftar sebagai rekanan (“Rekanan”). Persetujuan yang dicentang saat pendaftaran dan setiap pengiriman berkas merupakan kontrak elektronik yang mengikat para pihak (Pasal 18 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah).
1. Ruang lingkup layanan
- Perusahaan mengurus pendaftaran NPWP badan dan/atau NIB beserta perizinan berusaha berbasis risiko di OSS untuk badan usaha yang akta dan pengesahannya telah diselesaikan Rekanan.
- Layanan tidak mencakup izin sektoral, persetujuan kesesuaian tata ruang, atau kewajiban lain di luar NPWP badan dan NIB, kecuali disepakati tertulis dengan harga terpisah.
2. Kewajiban Rekanan
- Menyerahkan akta, SK Kemenkumham, serta identitas pengurus yang sah dan sesuai aslinya.
- Memastikan KBLI dan alamat domisili dalam berkas sesuai akta dan kegiatan usaha klien.
- Membayar tagihan setiap berkas ke rekening atas nama Perusahaan sesuai invoice.
3. Pelindungan data pribadi
- Untuk data klien dalam berkas, Rekanan bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi dan Perusahaan sebagai Prosesor Data Pribadi yang memproses data berdasarkan perintah Rekanan (Pasal 51 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022).
- Rekanan menjamin telah memiliki dasar pemrosesan yang sah, termasuk persetujuan tertulis atau terekam dari klien, sebelum menyerahkan data (Pasal 20 dan Pasal 22 UU No. 27 Tahun 2022). Pernyataan ini diberikan pada setiap pengiriman berkas.
- Perusahaan memproses data hanya untuk pengurusan NPWP badan dan/atau NIB, termasuk penyampaian data kepada Direktorat Jenderal Pajak dan sistem OSS sebagai tujuan pemrosesan itu sendiri, dan tidak melibatkan prosesor lain tanpa persetujuan tertulis Rekanan (Pasal 51 ayat (5)).
- Berkas disimpan di penyimpanan privat yang hanya dapat diakses tim Perusahaan dan akun Rekanan. Bila terjadi kegagalan pelindungan data, Perusahaan segera memberitahukan Rekanan agar Rekanan dapat memenuhi kewajiban pemberitahuan dalam 3 × 24 jam (Pasal 46 UU No. 27 Tahun 2022).
- Atas permintaan tertulis Rekanan, Perusahaan menghapus atau mengembalikan data berkas yang tidak lagi diperlukan, kecuali yang wajib disimpan menurut peraturan perundang-undangan.
4. Harga dan pembayaran
- Harga yang berlaku adalah harga rekanan yang tercantum di portal saat berkas dikirim, atau harga yang disepakati tertulis.
- Setiap berkas memiliki invoice tersendiri. Dokumen hasil dapat diunduh dari portal setelah pembayaran diterima di rekening Perusahaan.
- Perusahaan tidak pernah meminta pembayaran ke rekening pribadi.
5. Waktu pengerjaan
Perusahaan mengerjakan setiap berkas segera setelah dinyatakan lengkap. Waktu terbit dokumen bergantung pada sistem dan instansi terkait, sehingga Perusahaan tidak menjamin tanggal terbit tertentu. Kekurangan berkas diberitahukan melalui portal, email, atau WhatsApp.
6. Hubungan dengan klien Rekanan
Perusahaan tidak akan menawarkan jasa pembuatan akta melalui notaris lain kepada klien yang berkasnya dikirim oleh Rekanan.
7. Kerahasiaan
Para pihak wajib merahasiakan informasi yang diperoleh dari kerja sama ini, termasuk setelah kerja sama berakhir, kecuali diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
8. Batasan tanggung jawab
Tanggung jawab Perusahaan atas suatu berkas terbatas pada nilai invoice berkas tersebut. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas akibat dari data atau dokumen yang tidak benar dari Rekanan atau klien.
9. Pengakhiran, perubahan, dan sengketa
- Kerja sama dapat diakhiri salah satu pihak dengan pemberitahuan tertulis; berkas yang sedang diproses tetap diselesaikan dan ditagihkan.
- Perubahan ketentuan diberitahukan melalui email atau portal paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum berlaku.
- Ketentuan ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Sengketa diselesaikan secara musyawarah dalam 30 (tiga puluh) hari; bila tidak tercapai, melalui Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi domisili Perusahaan.