
PT yang terlambat mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak lepas dari kewajiban PPN. Menurut PMK 164 Tahun 2023, PPN yang seharusnya dipungut sejak masa pajak pertama tahun buku berikutnya tetap wajib dilaporkan, dan bila tidak, Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan atau surat tagihan pajak. Masalahnya, PPN itu sering kali tidak sempat ditagihkan ke pembeli, sehingga menjadi beban perusahaan sendiri.
Mau langsung diurus? Kami bantu permohonan pengukuhan dan pembenahan PPN-nya lewat jasa pengukuhan PKP, atau konsultasi gratis di jadwal konsultasi.
Kapan PT wajib dikukuhkan sebagai PKP?
Pasal 3A ayat (1) UU PPN mewajibkan pengusaha yang menyerahkan barang atau jasa kena pajak untuk melaporkan usahanya agar dikukuhkan sebagai PKP, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan Menteri Keuangan. Batasan pengusaha kecil yang dipakai saat ini adalah peredaran bruto Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku.
Pasal 17 PMK 164/2023 mengatur waktunya: bila sampai suatu bulan dalam tahun buku peredaran bruto melebihi batasan tersebut, pengusaha wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan paling lambat akhir tahun buku saat batas itu terlewati. Setelah dikukuhkan tepat waktu, PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN mulai masa pajak pertama tahun buku berikutnya (Pasal 18).
Apa akibatnya jika PT terlambat mendaftar PKP?
- Dapat dikukuhkan secara jabatan. Kepala KPP dapat mengukuhkan pengusaha sebagai PKP secara jabatan bila kewajiban lapor tidak dilaksanakan (Pasal 17 ayat (7) PMK 164/2023).
- PPN masa lalu tetap dihitung. Untuk penyerahan sejak masa pajak pertama tahun buku berikutnya sampai sebelum dikukuhkan, kewajiban PPN dipenuhi melalui penyampaian SPT Masa PPN bila ada PPN yang seharusnya dipungut (Pasal 19 ayat (2) dan (3)).
- Ketetapan dan tagihan pajak. Bila tidak dipenuhi, DJP dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak (Pasal 19 ayat (4)).
- Denda SPT Masa. SPT Masa PPN yang terlambat dikenai denda Rp500.000 per SPT (Pasal 7 ayat (1) UU KUP).
- Kehilangan peluang bisnis. Banyak pembeli korporasi dan pengadaan mensyaratkan pemasok berstatus PKP agar bisa mengkreditkan pajak masukan.
Langkah membereskan keterlambatan PKP
- Hitung ulang omzet per bulan untuk menemukan bulan dan tahun buku saat peredaran bruto pertama kali melewati batasan.
- Ajukan permohonan pengukuhan PKP secepatnya melalui kanal resmi DJP, dengan data usaha dan lokasi yang sesuai.
- Petakan transaksi sejak masa yang seharusnya, yaitu sejak masa pajak pertama tahun buku setelah omzet terlewati, sampai tanggal pengukuhan.
- Hitung PPN yang seharusnya dipungut dan siapkan SPT Masa PPN untuk masa-masa tersebut.
- Bicarakan dengan pelanggan utama. Untuk transaksi berjalan, sesuaikan harga dan penerbitan faktur setelah PKP aktif.
- Siapkan sistem faktur dan pelaporan bulanan agar kewajiban berikutnya tidak tertinggal.
Dokumen yang perlu disiapkan
| Dokumen | Kegunaan |
|---|---|
| Akta pendirian, SK Kementerian Hukum, dan NIB | Identitas dan legalitas usaha |
| NPWP badan dan data pengurus | Permohonan pengukuhan |
| Rekap penjualan per bulan | Menentukan saat omzet melewati batas |
| Bukti tempat kegiatan usaha | Verifikasi lokasi usaha |
| Daftar faktur, kontrak, dan pembelian | Menghitung PPN keluaran dan masukan |
| SPT Tahunan dan laporan keuangan terakhir | Rekonsiliasi peredaran bruto |
Kesalahan yang sering terjadi
- Menghitung omzet hanya dari rekening utama, padahal ada penjualan lewat kanal lain.
- Menganggap tarif PPh final UMKM berarti bebas PPN. Keduanya kewajiban yang berbeda.
- Menunda pengukuhan karena khawatir harga naik, lalu justru dikukuhkan secara jabatan.
- Langsung menerbitkan faktur tanpa memahami saat dimulainya kewajiban PKP.
Contoh sederhana menentukan saat kewajiban dimulai
Misalkan tahun buku PT sama dengan tahun kalender, dan omzet kumulatif PT melewati batasan pengusaha kecil pada bulan September 2025. Menurut Pasal 17 ayat (3) PMK 164/2023, PT wajib melapor untuk dikukuhkan paling lambat akhir Desember 2025. Bila dikukuhkan tepat waktu, kewajiban memungut PPN dimulai masa pajak Januari 2026 (Pasal 18 ayat (1)). Bila PT baru mengajukan pengukuhan pada pertengahan 2026, PPN atas penyerahan sejak Januari 2026 sampai sebelum dikukuhkan tetap harus diperhitungkan melalui SPT Masa PPN (Pasal 19 ayat (2)). Contoh ini hanya ilustrasi; angka dan tanggal perusahaan Anda perlu dihitung dari pembukuan sebenarnya.
Bagaimana dengan PT yang memakai tarif PPh final UMKM?
Tarif PPh final untuk peredaran bruto tertentu adalah ketentuan pajak penghasilan, sedangkan PKP adalah ketentuan PPN. PMK 164/2023 memang mengatur keduanya dalam satu peraturan, tetapi kewajibannya berjalan sendiri-sendiri. PT yang masih membayar PPh final tetap wajib dikukuhkan PKP bila peredaran brutonya melewati batasan pengusaha kecil PPN.
Berapa lama prosesnya?
Permohonan pengukuhan PKP diproses secara elektronik, dan kantor pajak dapat melakukan verifikasi lokasi atau data. Waktu terbesar justru dibutuhkan untuk menghitung ulang omzet dan PPN masa lalu, terutama bila pembukuan belum rapi. Mulailah dari rekap penjualan bulanan agar prosesnya terarah.
Kapan sebaiknya diserahkan ke profesional?
Pertimbangkan pendampingan bila keterlambatan sudah lebih dari satu tahun buku, PT sudah menerima surat dari kantor pajak, transaksinya banyak dan berasal dari berbagai kanal, atau PT juga perlu mengejar SPT yang tertunggak. Artikel ini informasi umum, bukan nasihat pajak untuk kasus tertentu; Jasaku bukan instansi pemerintah.
Urus pengukuhan dan pembenahan PPN melalui layanan pengukuhan PKP, pesan langsung, lalu jaga pelaporannya lewat jasa lapor pajak bulanan. Ingin memastikan posisi Anda dulu? Gunakan konsultasi gratis.
Sumber
Pertanyaan terkait
Berapa omzet yang membuat PT wajib PKP?
PT wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan PKP bila peredaran brutonya dalam satu tahun buku melebihi batasan pengusaha kecil PPN yang ditetapkan Menteri Keuangan, saat ini Rp4,8 miliar.
Kapan batas waktu daftar PKP setelah omzet terlewati?
Paling lambat akhir tahun buku saat peredaran bruto melebihi batasan (Pasal 17 ayat (3) PMK 164/2023).
Apa itu PKP secara jabatan?
Pengukuhan PKP yang dilakukan kepala KPP tanpa permohonan, bila pengusaha yang wajib tidak melaporkan usahanya (Pasal 17 ayat (7) PMK 164/2023).
Apakah PPN sebelum dikukuhkan tetap harus dibayar?
Untuk masa sejak tahun buku berikutnya sampai sebelum dikukuhkan, PPN yang seharusnya dipungut dilaporkan melalui SPT Masa PPN; bila tidak, DJP dapat menerbitkan ketetapan atau tagihan pajak (Pasal 19 PMK 164/2023).
Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Ketentuan dapat berubah; periksa tanggal pembaruan dan dasar hukumnya.


