Syarat & Ketentuan Mitra
Berlaku sejak 23 Oktober 2026. Dengan mencentang persetujuan pada formulir pendaftaran, Anda menyatakan terikat pada ketentuan ini sebagai kontrak elektronik yang mengikat para pihak (Pasal 18 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah).
1. Definisi
- Perusahaan adalah PT Jasaku Consultant Corp, pengelola layanan Jasaku di jasaku.co.id.
- Mitra adalah orang perseorangan atau badan yang telah lolos verifikasi dan memiliki akun mitra aktif.
- Klien adalah pihak yang memesan layanan Perusahaan melalui link, kode, atau pemesanan oleh Mitra di portal.
- Transaksi Berhasil adalah order Klien yang berstatus selesai dan pembayarannya telah diterima di rekening Perusahaan.
- Nilai Transaksi adalah jumlah yang benar-benar diterima Perusahaan dari Klien atas Transaksi Berhasil, setelah diskon atau voucher, tidak termasuk dana yang dikembalikan.
2. Pendaftaran dan verifikasi
- Calon Mitra wajib mengisi data yang benar dan mengunggah KTP yang masih berlaku. Satu orang hanya boleh memiliki satu akun.
- Perusahaan berhak memverifikasi, meminta dokumen tambahan, menolak, atau menangguhkan pendaftaran tanpa wajib menyebutkan alasan.
- Mitra bertanggung jawab menjaga kerahasiaan kata sandi akun dan atas seluruh aktivitas yang dilakukan melalui akunnya.
3. Hubungan para pihak
- Mitra adalah pihak independen, bukan karyawan, kuasa, atau perwakilan Perusahaan, dan tidak berwenang membuat janji atau perikatan atas nama Perusahaan.
- Seluruh layanan kepada Klien dikerjakan dan menjadi tanggung jawab Perusahaan sesuai invoice dan syarat layanan Perusahaan.
4. Pencatatan transaksi
- Order tercatat atas nama Mitra bila Klien membuka link atau memakai kode Mitra paling lama 60 hari sebelum memesan, atau bila Mitra memesankan langsung dari portal.
- Order yang sebelumnya sudah tercatat atas nama Mitra lain atau saluran lain tidak dialihkan.
- Order atas nama Mitra sendiri atau badan usaha yang dimiliki/dikendalikan Mitra tidak menghasilkan komisi, kecuali disetujui tertulis oleh Perusahaan.
5. Komisi
- Mitra berhak atas komisi sebesar 10% dari Nilai Transaksi setiap Transaksi Berhasil, atau tarif lain yang disepakati tertulis dan tercantum di portal.
- Komisi atas order yang dibatalkan, tidak dibayar, atau dananya dikembalikan tidak timbul; bila telah dibayarkan, Perusahaan berhak memperhitungkannya dengan komisi berikutnya.
- Komisi dikenai pemotongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dan Perusahaan memberikan bukti potong.
6. Pencairan komisi
- Saldo komisi siap cair dapat diajukan pencairannya melalui portal dengan minimal Rp100.000.
- Perusahaan memproses pencairan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak pengajuan ke rekening atas nama Mitra yang terdaftar.
- Perubahan rekening hanya dilayani atas permintaan Mitra sendiri dengan verifikasi ulang identitas.
7. Pembayaran Klien hanya ke rekening Perusahaan
- Seluruh pembayaran Klien wajib dilakukan langsung ke rekening atas nama Perusahaan sesuai invoice resmi.
- Mitra dilarang menerima, menampung, atau meneruskan pembayaran dari Klien, serta dilarang memungut biaya tambahan apa pun dari Klien atas layanan Perusahaan.
- Pelanggaran ketentuan ini mengakibatkan pemutusan kemitraan seketika, hangusnya seluruh komisi yang belum dibayar, dan kewajiban Mitra mengganti kerugian yang timbul.
8. Larangan
Mitra dilarang:
- mengatasnamakan atau mengaku sebagai pejabat atau instansi pemerintah, atau menjanjikan hasil maupun waktu penyelesaian di luar kewenangan Perusahaan;
- memberikan informasi harga atau layanan yang berbeda dari yang tercantum di situs dan invoice Perusahaan;
- memasang iklan berbayar yang memakai nama atau merek Jasaku sebagai kata kunci atau judul tanpa izin tertulis;
- mengirim pesan massal tanpa persetujuan penerima, atau memakai data pribadi orang lain tanpa dasar yang sah;
- menyerahkan data atau dokumen palsu, atau membantu perbuatan melawan hukum.
9. Data pribadi dan kerahasiaan
- Perusahaan memproses data pribadi Mitra untuk verifikasi, pengelolaan akun, serta perhitungan dan pembayaran komisi, sesuai Kebijakan Privasi dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
- Bila Mitra menyerahkan data Klien, Mitra menjamin telah memperoleh persetujuan Klien sesuai Pasal 20 dan Pasal 22 UU No. 27 Tahun 2022.
- Mitra wajib merahasiakan data Klien dan informasi internal Perusahaan, termasuk setelah kemitraan berakhir.
10. Merek dan materi promosi
Mitra boleh memakai logo dan materi resmi yang disediakan di portal semata untuk mempromosikan layanan Perusahaan, tanpa mengubahnya dan tanpa kesan bahwa Mitra adalah Perusahaan.
11. Jangka waktu dan pengakhiran
- Kemitraan berlaku sejak akun diaktifkan sampai diakhiri oleh salah satu pihak dengan pemberitahuan tertulis, termasuk melalui email.
- Komisi atas Transaksi Berhasil sebelum pengakhiran tetap dibayarkan, kecuali pengakhiran terjadi karena pelanggaran Mitra.
12. Batasan tanggung jawab
Tanggung jawab Perusahaan kepada Mitra terbatas pada pembayaran komisi yang terutang berdasarkan ketentuan ini. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung atau kehilangan keuntungan Mitra.
13. Perubahan ketentuan
Perusahaan dapat mengubah ketentuan ini dengan pemberitahuan melalui email atau portal paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum berlaku. Penggunaan akun setelah tanggal berlaku berarti Mitra menyetujui perubahan tersebut.
14. Hukum yang berlaku dan penyelesaian sengketa
Ketentuan ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Sengketa diselesaikan lebih dulu secara musyawarah dalam 30 (tiga puluh) hari; bila tidak tercapai, diselesaikan melalui Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi domisili Perusahaan.