Pajak Usaha
SPT Tahunan Badan Terlambat: Denda, Tenggat, dan Cara Mengejarnya
SPT Tahunan PPh badan wajib disampaikan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Bila terlambat, perusahaan dikenai denda administrasi Rp1.000.000 per SPT menurut Pasal 7…


