Langsung ke isi
Waktu Tambahan Wajib Halal UMK: hemat 10% pakai kode HALALAWAL26
Pesan layanan

Berapa Lama Merek Terdaftar Dilindungi dan Kapan Diperpanjang?

Berapa Lama Merek Terdaftar Dilindungi dan Kapan Diperpanjang?

Pasal 35 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur jangka waktu perlindungan merek terdaftar.

10 tahun, dihitung dari tanggal penerimaan

Pasal 35 ayat (1): merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Perhatikan bahwa patokannya tanggal penerimaan permohonan, bukan tanggal sertifikat terbit. Jadi masa tunggu proses pendaftaran ikut terhitung dalam 10 tahun tersebut.

Jadwal perpanjangan

  • Waktu normal: dalam 6 bulan sebelum perlindungan berakhir (ayat (3)).
  • Masa tenggang: paling lama 6 bulan setelah perlindungan berakhir, dikenai biaya ditambah denda sebesar biaya perpanjangan (ayat (4)).
  • Lewat dari masa tenggang, perlindungan berakhir dan merek harus didaftarkan ulang dari awal, dengan risiko didahului pihak lain.

Perpanjangan dapat diperpanjang berkali-kali untuk jangka waktu yang sama (ayat (2)), sehingga merek bisa dilindungi tanpa batas selama terus diperpanjang.

Contoh hitungan

Misalkan permohonan merek Anda diterima tanggal 10 Maret 2026. Perlindungan berlaku sampai 10 Maret 2036. Permohonan perpanjangan bisa diajukan sejak 10 September 2035. Jika terlewat, masa tenggang dengan denda berlangsung hingga 10 September 2036. Setelah diperpanjang, perlindungan berlanjut 10 tahun berikutnya. Artinya, menunda pendaftaran tidak memperpanjang perlindungan; yang menentukan adalah tanggal penerimaan, sehingga semakin cepat mendaftar semakin cepat pula perlindungan dimulai.

Tips agar tidak terlewat

  • Catat tanggal penerimaan dari sertifikat merek, lalu pasang pengingat 6 bulan sebelum tahun ke-10.
  • Pastikan nama dan alamat pemilik di DJKI masih benar; perubahan perlu dicatatkan.
  • Gunakan merek secara nyata dalam perdagangan, karena merek yang tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu dapat dimohonkan penghapusan oleh pihak ketiga.

Belum mendaftar? Baca cara daftar merek di DJKI, atau serahkan prosesnya kepada kami lewat jasa pendaftaran merek. Untuk karya seperti desain atau tulisan, lihat juga pencatatan hak cipta.

Sumber

Pertanyaan terkait

Apakah perpanjangan merek bisa diajukan secara online?

Bisa. Pasal 35 ayat (3) UU Merek menyebut permohonan perpanjangan dapat diajukan secara elektronik atau non-elektronik oleh pemilik merek atau kuasanya.

Apakah merek yang sudah lewat masa tenggang bisa dihidupkan lagi?

Tidak bisa diperpanjang. Merek harus diajukan sebagai permohonan baru dan akan diperiksa ulang, termasuk terhadap merek pihak lain yang mungkin sudah lebih dulu diajukan.

Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Ketentuan dapat berubah; periksa tanggal pembaruan dan dasar hukumnya.

Baca juga

Tanya Jawab Singkat

Kapan PT Perorangan Wajib Diubah Menjadi PT Biasa?

PT Perorangan wajib mengubah status menjadi PT biasa jika pemegang sahamnya menjadi lebih dari satu orang, dan/atau usahanya tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.…

Tanya Jawab Singkat

Berapa Modal Minimal Mendirikan PT di 2026?

Tidak ada lagi angka modal minimal Rp50 juta untuk PT pada umumnya. Sejak Cipta Kerja, besar modal dasar ditentukan oleh keputusan pendiri, dengan syarat paling sedikit…

Tanya Jawab Singkat

Berapa Orang Minimal untuk Mendirikan PT?

PT biasa wajib didirikan oleh minimal 2 orang dengan akta notaris, dan setiap pendiri wajib mengambil saham saat pendirian. Jika Anda ingin mendirikan seorang diri, pilihannya…

Pendaftaran Merek (HAKI)

Siap mengurus pendaftaran merek (HAKI)? Mulai dari HP sekarang.

Mulai Rp1.390.000. Harga tampil sebelum memesan, invoice resmi atas nama perusahaan, dan setiap tahap bisa Anda pantau.