Kalkulator BPHTB
Hitung BPHTB pembeli (tarif paling tinggi 5% dari NPOP dikurangi NPOPTKP) dan PPh final penjual 2,5% untuk jual beli, hibah, atau waris tanah dan bangunan.
Rumus BPHTB
BPHTB = tarif × (NPOP − NPOPTKP). NPOP adalah harga transaksi atau NJOP, mana yang lebih tinggi. Untuk jual beli, penjual juga membayar PPh final 2,5% dari nilai bruto pengalihan.
Dasar: UU 1 Tahun 2022 (HKPD) dan PP 34 Tahun 2016. Tarif paling tinggi 5%; NPOPTKP paling sedikit Rp80 juta, dan paling sedikit Rp300 juta untuk waris atau hibah wasiat kepada keluarga sedarah garis lurus satu derajat. Besaran pasti mengikuti Perda kabupaten/kota setempat.
Alat gratis lainnya
- Cek Nama PT & CVPeriksa apakah nama PT atau CV Anda memenuhi aturan penamaan (minimal 3 kata untuk…
- Kalkulator PPh Final UMKM 0,5%Hitung PPh final 0,5% dari omzet bulanan untuk orang pribadi, CV, firma, koperasi, PT,…
- Simulasi Modal & Saham PTHitung modal dasar, modal ditempatkan dan disetor, jumlah saham, dan porsi tiap pemegang saham…
- Cari kelas merek45 kelas barang dan jasa beserta contohnya.
- Perbandingan badan usahaPT, CV, PT Perorangan, UD, yayasan, dan lainnya.
- Cek KBLI 2025Cari kode KBLI sesuai kegiatan usaha.
- Semua tools & checklistKalkulator biaya, roadmap legalitas, checklist izin.
Pertanyaan umum
Siapa yang membayar BPHTB?
BPHTB dibayar pihak yang memperoleh hak atas tanah atau bangunan, yaitu pembeli, penerima hibah, atau ahli waris.
Berapa pajak penjual rumah?
Penjual membayar PPh final 2,5% dari nilai pengalihan, kecuali untuk transaksi yang dikecualikan seperti rumah sederhana tertentu.
Apa itu NPOPTKP?
Nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak, yaitu bagian nilai yang dikurangkan sebelum BPHTB dihitung. Besarnya ditetapkan Perda, paling sedikit Rp80 juta.
Mau kami bantu urus sampai selesai?
Kirim hasil pemeriksaan Anda lewat WhatsApp. Kami jelaskan langkah, dokumen, dan total biayanya sebelum Anda memutuskan.
