Langsung ke isi
Waktu Tambahan Wajib Halal UMK · 59 hari lagi: hemat 10% pakai kode HALALAWAL26
Pesan layanan

Perbandingan Bentuk Badan Usaha

Bandingkan PT, PT Perorangan, CV, firma, UD, yayasan, perkumpulan, koperasi, dan PT PMA: status hukum, jumlah pendiri, tanggung jawab, modal, dan pajak.

BentukStatus hukumPendiriTanggung jawab pemilikDasar pendirianPajakCocok untuk
PTBadan hukumMinimal 2 orang atau badan hukumTerbatas pada modal yang disetor; harta pribadi terpisahAkta notaris + SK pengesahan KemenkumPPh badan 22% (ada fasilitas pengurangan untuk omzet ≤ Rp50 miliar); PPh final 0,5% boleh dipakai 3 tahunusaha yang ingin tumbuh, mencari investor, ikut tender, atau bermitra dengan perusahaan besar
PT PeroranganBadan hukum1 orang WNI berusia minimal 17 tahunTerbatas pada modal; harta pribadi terpisahPernyataan pendirian elektronik, tanpa akta notarisDiperlakukan sebagai PT, termasuk batas 3 tahun untuk PPh final 0,5%usaha mikro dan kecil yang ingin berbadan hukum dengan biaya rendah dan dimiliki sendiri
CVBukan badan hukumMinimal 2 orang: sekutu aktif dan sekutu pasifSekutu aktif menanggung sampai harta pribadi; sekutu pasif sebatas modalAkta notaris + pendaftaran di KemenkumPPh badan; PPh final 0,5% boleh dipakai 4 tahunusaha keluarga atau kemitraan kecil yang ingin proses dan biaya lebih ringan dari PT
FirmaBukan badan hukumMinimal 2 sekutuSemua sekutu menanggung bersama sampai harta pribadi (tanggung renteng)Akta notaris + pendaftaran di KemenkumPPh badan; PPh final 0,5% boleh dipakai 4 tahunpraktik profesional bersama, misalnya konsultan, yang semua sekutunya aktif
UDBukan badan usaha; melekat pada pemilik1 orangPenuh sampai harta pribadiCukup NIB atas nama pribadi di OSSPPh orang pribadi; omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh final, 7 tahunusaha baru dan kecil yang ingin mulai legal secepatnya dengan biaya paling rendah
YayasanBadan hukum nirlaba1 orang atau lebihKekayaan yayasan terpisah dari pendiriAkta notaris + SK pengesahan KemenkumSubjek pajak badan; sisa lebih tertentu dapat dikecualikan bila ditanam kembalikegiatan sosial, keagamaan, kemanusiaan, atau pendidikan tanpa pembagian keuntungan
PerkumpulanBadan hukum berbasis anggotaSekumpulan orang yang menjadi anggotaKekayaan perkumpulan terpisah dari anggotaAkta notaris + SK pengesahan KemenkumSubjek pajak badanorganisasi berbasis anggota: asosiasi profesi, komunitas, paguyuban
KoperasiBadan hukumMinimal 9 orang untuk koperasi primerSebatas simpanan anggotaAkta notaris pembuat akta koperasi + pengesahan KemenkumPPh badan; PPh final 0,5% boleh dipakai 4 tahunusaha bersama anggota, misalnya simpan pinjam, produsen, atau konsumen
PT PMABadan hukumMinimal 2 pemegang saham, salah satunya asingTerbatas pada modalAkta notaris + SK Kemenkum + perizinan BKPM/OSSPPh badan 22%investor asing yang ingin memiliki saham perusahaan di Indonesia

Perbandingan berpasangan

Pertanyaan umum

Apa beda badan hukum dan bukan badan hukum?

Pada badan hukum (PT, PT Perorangan, yayasan, koperasi, perkumpulan) harta badan terpisah dari harta pemilik. Pada CV, firma, dan UD, pemilik atau sekutu aktif dapat menanggung utang usaha sampai harta pribadi.

Bentuk usaha apa yang paling murah?

UD paling murah karena cukup NIB atas nama pribadi. Untuk yang berbadan hukum, PT Perorangan paling murah karena tidak memerlukan akta notaris.

Mau kami bantu urus sampai selesai?

Kirim hasil pemeriksaan Anda lewat WhatsApp. Kami jelaskan langkah, dokumen, dan total biayanya sebelum Anda memutuskan.

Mulai hari ini

Legalitas usaha Anda, beres tanpa drama.

Harga tampil sebelum memesan, invoice resmi atas nama perusahaan, dan setiap tahap bisa Anda pantau dari HP.