Perbandingan Bentuk Badan Usaha
Bandingkan PT, PT Perorangan, CV, firma, UD, yayasan, perkumpulan, koperasi, dan PT PMA: status hukum, jumlah pendiri, tanggung jawab, modal, dan pajak.
| Bentuk | Status hukum | Pendiri | Tanggung jawab pemilik | Dasar pendirian | Pajak | Cocok untuk |
|---|---|---|---|---|---|---|
| PT | Badan hukum | Minimal 2 orang atau badan hukum | Terbatas pada modal yang disetor; harta pribadi terpisah | Akta notaris + SK pengesahan Kemenkum | PPh badan 22% (ada fasilitas pengurangan untuk omzet ≤ Rp50 miliar); PPh final 0,5% boleh dipakai 3 tahun | usaha yang ingin tumbuh, mencari investor, ikut tender, atau bermitra dengan perusahaan besar |
| PT Perorangan | Badan hukum | 1 orang WNI berusia minimal 17 tahun | Terbatas pada modal; harta pribadi terpisah | Pernyataan pendirian elektronik, tanpa akta notaris | Diperlakukan sebagai PT, termasuk batas 3 tahun untuk PPh final 0,5% | usaha mikro dan kecil yang ingin berbadan hukum dengan biaya rendah dan dimiliki sendiri |
| CV | Bukan badan hukum | Minimal 2 orang: sekutu aktif dan sekutu pasif | Sekutu aktif menanggung sampai harta pribadi; sekutu pasif sebatas modal | Akta notaris + pendaftaran di Kemenkum | PPh badan; PPh final 0,5% boleh dipakai 4 tahun | usaha keluarga atau kemitraan kecil yang ingin proses dan biaya lebih ringan dari PT |
| Firma | Bukan badan hukum | Minimal 2 sekutu | Semua sekutu menanggung bersama sampai harta pribadi (tanggung renteng) | Akta notaris + pendaftaran di Kemenkum | PPh badan; PPh final 0,5% boleh dipakai 4 tahun | praktik profesional bersama, misalnya konsultan, yang semua sekutunya aktif |
| UD | Bukan badan usaha; melekat pada pemilik | 1 orang | Penuh sampai harta pribadi | Cukup NIB atas nama pribadi di OSS | PPh orang pribadi; omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh final, 7 tahun | usaha baru dan kecil yang ingin mulai legal secepatnya dengan biaya paling rendah |
| Yayasan | Badan hukum nirlaba | 1 orang atau lebih | Kekayaan yayasan terpisah dari pendiri | Akta notaris + SK pengesahan Kemenkum | Subjek pajak badan; sisa lebih tertentu dapat dikecualikan bila ditanam kembali | kegiatan sosial, keagamaan, kemanusiaan, atau pendidikan tanpa pembagian keuntungan |
| Perkumpulan | Badan hukum berbasis anggota | Sekumpulan orang yang menjadi anggota | Kekayaan perkumpulan terpisah dari anggota | Akta notaris + SK pengesahan Kemenkum | Subjek pajak badan | organisasi berbasis anggota: asosiasi profesi, komunitas, paguyuban |
| Koperasi | Badan hukum | Minimal 9 orang untuk koperasi primer | Sebatas simpanan anggota | Akta notaris pembuat akta koperasi + pengesahan Kemenkum | PPh badan; PPh final 0,5% boleh dipakai 4 tahun | usaha bersama anggota, misalnya simpan pinjam, produsen, atau konsumen |
| PT PMA | Badan hukum | Minimal 2 pemegang saham, salah satunya asing | Terbatas pada modal | Akta notaris + SK Kemenkum + perizinan BKPM/OSS | PPh badan 22% | investor asing yang ingin memiliki saham perusahaan di Indonesia |
Perbandingan berpasangan
- PT vs CVPerbedaan & mana yang cocok
- PT vs PT PeroranganPerbedaan & mana yang cocok
- CV vs PT PeroranganPerbedaan & mana yang cocok
- PT vs UDPerbedaan & mana yang cocok
- CV vs UDPerbedaan & mana yang cocok
- PT Perorangan vs UDPerbedaan & mana yang cocok
- CV vs FirmaPerbedaan & mana yang cocok
- Yayasan vs PerkumpulanPerbedaan & mana yang cocok
- Koperasi vs PTPerbedaan & mana yang cocok
- PT vs PT PMAPerbedaan & mana yang cocok
- Yayasan vs PTPerbedaan & mana yang cocok
Pertanyaan umum
Apa beda badan hukum dan bukan badan hukum?
Pada badan hukum (PT, PT Perorangan, yayasan, koperasi, perkumpulan) harta badan terpisah dari harta pemilik. Pada CV, firma, dan UD, pemilik atau sekutu aktif dapat menanggung utang usaha sampai harta pribadi.
Bentuk usaha apa yang paling murah?
UD paling murah karena cukup NIB atas nama pribadi. Untuk yang berbadan hukum, PT Perorangan paling murah karena tidak memerlukan akta notaris.
Mau kami bantu urus sampai selesai?
Kirim hasil pemeriksaan Anda lewat WhatsApp. Kami jelaskan langkah, dokumen, dan total biayanya sebelum Anda memutuskan.
