
Pendaftaran CV (persekutuan komanditer), firma, dan persekutuan perdata kini diatur Permenkum No. 25 Tahun 2025, menggantikan Permenkumham No. 17 Tahun 2018.
Aturan 60 hari kalender
Pasal 5 ayat (1) Permenkum 25/2025: pendaftaran pendirian harus diajukan paling lama 60 hari kalender sejak tanggal akta pendirian ditandatangani. Ayat (3): jika melebihi jangka waktu itu, permohonan tidak dapat diajukan kepada Direktur Jenderal. Perhatikan, yang dihitung hari kalender, termasuk akhir pekan dan hari libur.
Siapa yang mendaftarkan?
Pasal 4 ayat (1) dan (2): pendaftaran diajukan oleh para pendiri atau sekutu melalui notaris, secara elektronik lewat Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Sebelumnya notaris wajib mengecek nama CV di laman Ditjen AHU (ayat (3)).
Syarat nama CV
Pasal 4 ayat (4): nama ditulis dengan huruf Latin, belum dipakai secara sah oleh CV lain yang sejenis, tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan, tidak sama atau mirip dengan nama lembaga negara, pemerintah, atau internasional, dan tidak hanya terdiri atas angka atau huruf yang tidak membentuk kata.
Dokumen dan hasil
Notaris mengunggah akta pendirian dan surat pernyataan bermeterai (Pasal 6), serta menyimpan minuta akta, surat keterangan alamat, dan data pemilik manfaat (Pasal 7). Surat Keterangan Terdaftar (SKT) diterbitkan pada saat permohonan diterima dan dapat dicetak sendiri oleh notaris (Pasal 8).
Contoh hitungan
Jika akta pendirian CV ditandatangani 1 Desember, batas 60 hari kalender jatuh sekitar akhir Januari, termasuk hari libur akhir tahun. Jangan menunggu hari terakhir: perbaikan data atau nama yang ditolak bisa memakan waktu. Kami biasanya mendaftarkan pada hari yang sama dengan penandatanganan akta.
Mengapa sering terlewat?
- pendiri mengira akta notaris sudah cukup tanpa pendaftaran;
- nama CV ternyata sudah dipakai dan perlu diganti;
- data alamat atau pemilik manfaat belum lengkap.
Setelah SKT terbit
Lanjutkan dengan NPWP badan dan NIB di OSS. Perlu diingat, CV bukan badan hukum, sehingga sekutu komplementer bertanggung jawab hingga harta pribadi. Bila ingin pemisahan harta, pertimbangkan PT Perorangan atau PT. Lihat paket pendirian CV kami.
Sumber
Pertanyaan terkait
Apakah CV bisa didaftarkan sendiri tanpa notaris?
Tidak. Pasal 4 Permenkum 25/2025 menyatakan pendaftaran pendirian CV diajukan melalui notaris.
Apakah permohonan yang diajukan sebelum Permenkum 25/2025 berlaku tetap sah?
Ya. Pasal 35 mengatur permohonan yang sudah diajukan dan sedang diproses sebelum peraturan ini berlaku tetap diproses berdasarkan Permenkumham No. 17 Tahun 2018.
Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Ketentuan dapat berubah; periksa tanggal pembaruan dan dasar hukumnya.


