Langsung ke isi
Waktu Tambahan Wajib Halal UMK: hemat 10% pakai kode HALALAWAL26
Pesan layanan

Kabar regulasi

PMK 71/2026: Pembayaran Pajak Kini Diperhitungkan untuk Pokok Utang Lebih Dulu

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan · 12 Okt 2026 · Diringkas 25 Oktober 2026

Apa yang diumumkan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 12 Oktober 2026 mengumumkan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 (PMK-71/2026). PMK ini mengubah PMK 118/2024 tentang tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan.

Perubahan utamanya: pembayaran yang dilakukan wajib pajak kini diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak. Sebelumnya, pembayaran dibagi secara proporsional antara pokok dan sanksi administratif. PMK ini juga menyempurnakan jangka waktu surat tanggapan hasil penelitian keberatan dan memperjelas ketentuan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Sanksi yang timbul dari proses keberatan, banding, atau peninjauan kembali tidak dapat diajukan pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme ini.

DJP menegaskan aturan ini bukan kebijakan pemutihan pajak dan tidak menghapus kewajiban melunasi pokok utang pajak. PMK-71/2026 berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026 dan memuat ketentuan peralihan.

Siapa yang terdampak

Seluruh wajib pajak orang pribadi maupun badan yang memiliki utang pajak, sedang mengajukan keberatan, atau berencana mengajukan pengurangan/penghapusan sanksi administratif. DJP menyebut pelaku UMKM sebagai pihak yang diharapkan terbantu dalam menjaga arus kas.

Apa yang perlu dilakukan pelaku usaha

  1. Periksa daftar utang pajak yang masih tercatat di akun Coretax.
  2. Prioritaskan pelunasan pokok utang pajak, karena pembayaran kini dialokasikan ke pokok terlebih dahulu.
  3. Cek apakah sanksi administratif yang ada memenuhi syarat untuk diajukan pengurangan atau penghapusan; sanksi dari keberatan, banding, atau peninjauan kembali tidak termasuk.
  4. Baca naskah PMK-71/2026 di pajak.go.id, termasuk ketentuan peralihannya, sebelum mengajukan permohonan.

Informasi ini bersifat umum, bukan nasihat hukum atau perpajakan. Bila perlu bantuan merapikan kewajiban pajak rutin perusahaan, lihat layanan lapor pajak bulanan dan langganan kepatuhan tahunan PT.

Baca di sumber resmi ↗

Kabar lainnya

Jasaku bukan instansi pemerintah. Kami merangkum informasi publik dan selalu menautkan sumber resminya; ketentuan yang berlaku adalah yang tercantum di situs resmi dan peraturan terkait.

Mulai hari ini

Legalitas usaha Anda, beres tanpa drama.

Harga tampil sebelum memesan, invoice resmi atas nama perusahaan, dan setiap tahap bisa Anda pantau dari HP.