Apa yang diumumkan
Kementerian Perdagangan dalam siaran pers 14 Oktober 2026 menyampaikan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2026 tentang Tindakan Pengamanan, Tindakan Antidumping, dan Tindakan Imbalan (PP TPTATI) pada 22 September 2026. PP ini merupakan penyempurnaan dari PP 34/2011.
Hal baru yang ditonjolkan Kemendag:
- Pengaturan khusus mengenai anti-circumvention, yaitu upaya menghindari tindakan perdagangan, misalnya melalui perubahan rute pengiriman, pengalihan negara asal, atau perubahan pola produksi.
- Penambahan pengaturan tindakan pengamanan bilateral dan regional.
- Pengaturan di kawasan berfasilitas, penguatan penyelidikan, dan sinkronisasi dengan komitmen WTO.
Kemendag menegaskan bahwa tindakan perdagangan harus didasarkan pada hasil penyelidikan, bukti yang memadai, dan prosedur yang transparan.
Siapa yang terdampak
Industri dalam negeri yang merasa dirugikan oleh lonjakan impor atau praktik dumping, serta importir dan pelaku usaha di kawasan berfasilitas yang mendatangkan barang yang berpotensi dikenai bea masuk tindakan pengamanan, antidumping, atau imbalan.
Apa yang perlu dilakukan pelaku usaha
- Importir: petakan pos tarif dan negara asal barang yang Anda impor, lalu pantau apakah ada penyelidikan atau pengenaan tindakan perdagangan atas barang tersebut.
- Pastikan dokumen asal barang dan rantai pasok tercatat rapi, karena perubahan rute atau negara asal kini dapat diperiksa sebagai penghindaran.
- Industri dalam negeri: siapkan data kerugian (volume impor, harga, kinerja usaha) bila berencana mengajukan permohonan penyelidikan.
- Baca naskah resmi PP 39/2026 setelah tersedia di JDIH untuk detail prosedur dan masa berlakunya.
Informasi ini bersifat umum, bukan nasihat hukum. Untuk kebutuhan perizinan impor dan ekspor, lihat layanan izin ekspor-impor.
Jasaku bukan instansi pemerintah. Kami merangkum informasi publik dan selalu menautkan sumber resminya; ketentuan yang berlaku adalah yang tercantum di situs resmi dan peraturan terkait.