Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup kegiatan pembuatan kaca dalam berbagai macam bentuk yang dibuat dengan berbagai macam proses. Subgolongan ini mencakup
- pembuatan kaca lembaran, termasuk kaca lembaran berwarna atau berkawat, kaca patri;
- pembentukan dan pengolahan kaca lembaran;
- pembuatan kaca lembaran yang dilaminasi atau dikuatkan; pembuatan kaca batangan atau kaca pipa;
- pembuatan kaca cermin.
Kode 5 digit untuk NIB (3)
Kode lain yang berdekatan
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.