Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- perdagangan besar padi-padian dan biji-bijian, termasuk benih dan bibit tanaman;
- perdagangan besar buah yang mengandung minyak;
- perdagangan besar bunga dan tumbuhan;
- perdagangan besar tembakau yang tidak diolah;
- perdagangan besar hewan hidup, termasuk hewan kesayangan dan bibit hewan;
- perdagangan besar kulit dan jangat;
- perdagangan besar kulit (leather);
- perdagangan besar bahan baku, sampah, residu, dan produk sampingan pertanian yang digunakan untuk makanan hewan.
Subgolongan ini tidak mencakup
Kode 5 digit untuk NIB (9)
- 46201Perdagangan Besar Padi dan Palawija
- 46202Perdagangan Besar Buah yang Mengandung Minyak
- 46203Perdagangan Besar Bunga dan Tanaman Hias
- 46204Perdagangan Besar Tembakau Rajangan
- 46205Perdagangan Besar Binatang Hidup
- 46206Perdagangan Besar Ikan dan Biota Air Hidup Lainnya
- 46207Perdagangan Besar Hasil Kehutanan dan Perburuan
- 46208Perdagangan Besar Kulit
- 46209Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup Lainnya
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.