Uraian resmi
Golongan pokok ini mencakup kegiatan yang menghasilkan barang dan jasa oleh rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Kegiatan rumah tangga harus diklasifikasikan pada golongan pokok ini hanya jika tidak mungkin mengidentifikasi suatu kegiatan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup rumah tangga itu sendiri. Jika rumah tangga terkait dalam kegiatan pasar (perdagangan), maka kegiatan tersebut harus diklasifikasikan berdasarkan kegiatan lapangan usaha yang dilakukan.
Isi golongan pokok ini
- 981Aktivitas Produksi Beragam Barang oleh Rumah Tangga untuk Keperluan Sendiri
- 982Aktivitas Produksi Beragam Jasa oleh Rumah Tangga untuk Keperluan Sendiri
Kode 5 digit untuk NIB (2)
- 98100Aktivitas Produksi Barang oleh Rumah Tangga untuk Keperluan Sendiri
- 98200Aktivitas Produksi Beragam Jasa oleh Rumah Tangga untuk Keperluan Sendiri
Kode lain yang berdekatan
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.