
Merek adalah aset yang paling sering diabaikan pelaku usaha sampai ada pihak lain yang mendaftarkannya lebih dulu. Indonesia menganut sistem first to file: yang dilindungi adalah pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan dengan iktikad baik, bukan yang lebih dahulu memakai. Karena itu mendaftarkan merek sejak awal jauh lebih murah daripada bersengketa belakangan.
Artikel ini fokus pada tahapan dan tenggat waktu resmi setelah permohonan diajukan. Untuk langkah awal yang lebih ringkas, lihat juga cara daftar merek di DJKI. Tata cara pendaftaran merek kini mengacu pada UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis beserta perubahannya dalam Cipta Kerja, dan aturan teknis terbaru Permenkum No. 5 Tahun 2026.
Apa yang bisa didaftarkan sebagai merek?
Pasal 1 angka 1 UU Merek mendefinisikan merek sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, bentuk 2 dimensi atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasinya, untuk membedakan barang atau jasa. Jadi nama usaha, logo, bahkan jingle bisa dilindungi.
Syarat permohonan
Berdasarkan Pasal 2 Permenkum 5/2026, permohonan diajukan dengan mengisi formulir dalam bahasa Indonesia dan memuat antara lain tanggal permohonan, identitas pemohon, warna (jika merek berwarna), kelas dan uraian jenis barang atau jasa, serta label merek. Dokumen yang dilampirkan:
- surat pernyataan kepemilikan merek;
- surat kuasa, jika diajukan melalui kuasa (konsultan kekayaan intelektual);
- identitas pemohon (KTP, KITAS, atau KITAP);
- dokumen pengesahan badan hukum, jika pemohon badan hukum;
- bukti usaha mikro dan kecil, jika memakai tarif UMK;
- bukti prioritas dan terjemahannya, jika memakai hak prioritas.
Bukti UMK bisa berupa surat rekomendasi dari kementerian atau dinas yang membidangi UMK, perizinan berusaha skala mikro atau kecil di OSS, atau sertifikat pendaftaran PT Perorangan. Ini salah satu alasan banyak pelaku usaha mengurus NIB lebih dulu sebelum mendaftarkan merek.
Memilih kelas barang dan jasa
Biaya permohonan dihitung per kelas (Pasal 4 ayat (5) UU Merek), dan satu permohonan boleh mencakup lebih dari satu kelas (Pasal 3 Permenkum 5/2026). Klasifikasinya mengikuti Klasifikasi Nice. Contoh: kedai kopi biasanya mendaftar di kelas 43 (jasa penyediaan makanan dan minuman), sedangkan bubuk kopi kemasan di kelas 30. Salah kelas berarti merek Anda tidak terlindungi untuk produk yang sebenarnya Anda jual.
Tahapan setelah permohonan diajukan
- Pemeriksaan kelengkapan dan penetapan tanggal penerimaan.
- Pengumuman dalam Berita Resmi Merek paling lama 15 hari kerja sejak tanggal penerimaan, berlangsung selama 2 bulan (Pasal 31 Permenkum 5/2026).
- Masa keberatan: selama pengumuman, siapa pun dapat mengajukan keberatan tertulis dengan alasan dan bukti. Pemohon dapat menyampaikan sanggahan paling lama 2 bulan sejak salinan keberatan dikirim (Pasal 32 dan 33).
- Pemeriksaan substantif oleh pemeriksa merek: paling lama 30 hari kerja bila tidak ada keberatan (Pasal 39), atau paling lama 90 hari kerja bila ada keberatan (Pasal 40).
- Keputusan: jika dapat didaftar, Menteri mendaftarkan merek, menerbitkan sertifikat merek secara elektronik, dan mengumumkannya. Jika ditolak, pemohon diberi kesempatan menanggapi secara tertulis dalam 30 hari kerja (Pasal 41).
Dalam praktik, waktu keseluruhan bisa lebih lama dari jumlah tenggat di atas karena antrean pemeriksaan, sehingga mendaftar sedini mungkin selalu lebih aman. Tanggal penerimaan tetap menjadi patokan perlindungan Anda.
Alasan merek ditolak
Pasal 34 Permenkum 5/2026 (sejalan dengan Pasal 20 dan 21 UU Merek) membagi dua kelompok alasan.
Tidak dapat didaftar bila merek: bertentangan dengan ideologi negara, hukum, moral, agama, atau ketertiban umum; hanya menyebut barang atau jasanya sendiri (misalnya “Kopi” untuk kopi); menyesatkan; tidak sesuai kualitas atau khasiat; tidak memiliki daya pembeda; merupakan nama umum atau lambang milik umum; atau berbentuk fungsional.
Ditolak bila mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terdaftar atau yang dimohonkan lebih dahulu milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis, dengan merek terkenal, atau dengan indikasi geografis terdaftar. Juga ditolak bila meniru nama orang terkenal, lambang negara, atau diajukan dengan iktikad tidak baik.
Penilaian persamaan memperhatikan kemiripan unsur dominan (Pasal 35). Itu sebabnya penelusuran merek sebelum mengajukan adalah langkah terpenting.
Tips agar peluang lolos lebih besar
- Lakukan penelusuran di pangkalan data merek DJKI, termasuk variasi ejaan dan bunyi.
- Hindari kata deskriptif atau generik sebagai unsur utama.
- Pastikan nama pemohon sesuai dengan pemilik usaha sebenarnya, apakah pribadi atau badan hukum.
- Pilih kelas berdasarkan produk yang dijual sekarang dan yang direncanakan dalam waktu dekat.
- Simpan bukti tanggal penerimaan; inilah patokan perlindungan Anda.
Masa perlindungan
Merek terdaftar dilindungi 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama (Pasal 35 UU Merek). Rinciannya ada di berapa lama merek terdaftar dilindungi.
Diuruskan dari penelusuran sampai sertifikat
Kami melakukan penelusuran kemiripan, membantu memilih kelas, menyiapkan dokumen, mengajukan permohonan, dan memantau masa pengumuman hingga sertifikat terbit. Lihat paketnya di jasa pendaftaran merek atau pesan sekarang.
Sumber
Pertanyaan terkait
Berapa lama proses pendaftaran merek?
Setelah tanggal penerimaan, ada pengumuman 2 bulan, lalu pemeriksaan substantif paling lama 30 hari kerja jika tidak ada keberatan atau 90 hari kerja jika ada keberatan. Di luar itu, waktu bisa bertambah karena antrean pemeriksaan dan bila ada tanggapan atas penolakan.
Apakah merek bisa didaftarkan atas nama pribadi?
Bisa. Pemohon merek dapat orang perseorangan atau badan hukum. Pastikan nama pemohon adalah pihak yang memang berhak atas merek tersebut.
Apakah satu permohonan bisa untuk beberapa kelas?
Bisa. Satu permohonan dapat mencakup lebih dari satu kelas barang dan/atau jasa, dengan biaya dihitung per kelas.
Bagaimana jika ada pihak lain yang keberatan?
Pemohon menerima salinan keberatan dan dapat mengajukan sanggahan tertulis paling lama 2 bulan sejak tanggal pengiriman salinan tersebut. Keberatan dan sanggahan menjadi bahan pertimbangan pemeriksa.
Apakah sudah boleh memakai simbol ® sebelum sertifikat terbit?
Sebaiknya tidak. Simbol ® lazim dipakai untuk merek yang sudah terdaftar. Selama masih dalam proses, gunakan merek tanpa simbol tersebut atau dengan TM.
Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Ketentuan dapat berubah; periksa tanggal pembaruan dan dasar hukumnya.

