
Pasal 35 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur jangka waktu perlindungan merek terdaftar.
10 tahun, dihitung dari tanggal penerimaan
Pasal 35 ayat (1): merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Perhatikan bahwa patokannya tanggal penerimaan permohonan, bukan tanggal sertifikat terbit. Jadi masa tunggu proses pendaftaran ikut terhitung dalam 10 tahun tersebut.
Jadwal perpanjangan
- Waktu normal: dalam 6 bulan sebelum perlindungan berakhir (ayat (3)).
- Masa tenggang: paling lama 6 bulan setelah perlindungan berakhir, dikenai biaya ditambah denda sebesar biaya perpanjangan (ayat (4)).
- Lewat dari masa tenggang, perlindungan berakhir dan merek harus didaftarkan ulang dari awal, dengan risiko didahului pihak lain.
Perpanjangan dapat diperpanjang berkali-kali untuk jangka waktu yang sama (ayat (2)), sehingga merek bisa dilindungi tanpa batas selama terus diperpanjang.
Contoh hitungan
Misalkan permohonan merek Anda diterima tanggal 10 Maret 2026. Perlindungan berlaku sampai 10 Maret 2036. Permohonan perpanjangan bisa diajukan sejak 10 September 2035. Jika terlewat, masa tenggang dengan denda berlangsung hingga 10 September 2036. Setelah diperpanjang, perlindungan berlanjut 10 tahun berikutnya. Artinya, menunda pendaftaran tidak memperpanjang perlindungan; yang menentukan adalah tanggal penerimaan, sehingga semakin cepat mendaftar semakin cepat pula perlindungan dimulai.
Tips agar tidak terlewat
- Catat tanggal penerimaan dari sertifikat merek, lalu pasang pengingat 6 bulan sebelum tahun ke-10.
- Pastikan nama dan alamat pemilik di DJKI masih benar; perubahan perlu dicatatkan.
- Gunakan merek secara nyata dalam perdagangan, karena merek yang tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu dapat dimohonkan penghapusan oleh pihak ketiga.
Belum mendaftar? Baca cara daftar merek di DJKI, atau serahkan prosesnya kepada kami lewat jasa pendaftaran merek. Untuk karya seperti desain atau tulisan, lihat juga pencatatan hak cipta.
Sumber
Pertanyaan terkait
Apakah perpanjangan merek bisa diajukan secara online?
Bisa. Pasal 35 ayat (3) UU Merek menyebut permohonan perpanjangan dapat diajukan secara elektronik atau non-elektronik oleh pemilik merek atau kuasanya.
Apakah merek yang sudah lewat masa tenggang bisa dihidupkan lagi?
Tidak bisa diperpanjang. Merek harus diajukan sebagai permohonan baru dan akan diperiksa ulang, termasuk terhadap merek pihak lain yang mungkin sudah lebih dulu diajukan.
Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Ketentuan dapat berubah; periksa tanggal pembaruan dan dasar hukumnya.


