Langsung ke isi
Waktu Tambahan Wajib Halal UMK: hemat 10% pakai kode HALALAWAL26
Pesan layanan

Apakah PT Perorangan Wajib Membuat Laporan Keuangan?

Apakah PT Perorangan Wajib Membuat Laporan Keuangan?

Kemudahan pendirian PT Perorangan datang bersama satu kewajiban rutin yang sering terlupa: laporan keuangan tahunan ke Kementerian Hukum.

Dasar hukumnya

Pasal 153F UU PT hasil Cipta Kerja mewajibkan direksi perseroan usaha mikro dan kecil membuat laporan keuangan untuk tata kelola yang baik. Teknisnya diatur Pasal 10 PP No. 8 Tahun 2021:

  • PT Perorangan wajib membuat laporan keuangan (ayat (1));
  • dilaporkan kepada Menteri dengan mengisi format isian secara elektronik, paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan (ayat (2));
  • isinya laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan tahun berjalan (ayat (3));
  • laporan masuk dalam daftar Perseroan perorangan (ayat (4)).

Contoh tenggat

Jika periode akuntansi Anda mengikuti tahun kalender (Januari–Desember 2026), laporan keuangan tahun 2026 paling lambat disampaikan pada akhir Juni 2027.

Bedanya dengan SPT pajak

Laporan ke Kementerian Hukum ini terpisah dari kewajiban pajak. PT Perorangan tetap memiliki kewajiban perpajakan sendiri, termasuk SPT tahunan badan. Keduanya memakai angka yang sama, jadi pembukuan rapi sejak awal akan memudahkan.

Yang perlu dicatat sepanjang tahun

  • semua pemasukan dan pengeluaran usaha, terpisah dari rekening pribadi;
  • aset usaha seperti peralatan, stok, dan piutang;
  • utang usaha dan kewajiban kepada pemasok;
  • setoran modal dan pengambilan pribadi oleh pemilik (prive).

Memisahkan rekening pribadi dan rekening usaha adalah langkah paling sederhana agar laporan posisi keuangan dan laba rugi bisa disusun dengan benar, dan agar pemisahan harta yang menjadi keunggulan PT tetap terjaga.

Diurus sekalian

Kami menyusun dan melaporkan laporan keuangan PT Perorangan setiap tahun lewat layanan laporan keuangan PT Perorangan. Belum punya PT Perorangan? Mulai dari pendirian PT Perorangan atau baca perbedaannya dengan PT biasa.

Sumber

Pertanyaan terkait

Apakah laporan keuangan PT Perorangan harus diaudit?

PP 8/2021 tidak mewajibkan audit untuk laporan ini; yang diwajibkan adalah pengisian format laporan secara elektronik. Kewajiban audit bisa muncul dari ketentuan lain atau permintaan pihak ketiga seperti bank.

Bagaimana jika usaha belum ada transaksi?

Laporan tetap disampaikan sesuai kondisi sebenarnya, termasuk bila angkanya nihil atau masih kecil.

Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Ketentuan dapat berubah; periksa tanggal pembaruan dan dasar hukumnya.

Baca juga

Tanya Jawab Singkat

Kapan PT Perorangan Wajib Diubah Menjadi PT Biasa?

PT Perorangan wajib mengubah status menjadi PT biasa jika pemegang sahamnya menjadi lebih dari satu orang, dan/atau usahanya tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.…

Tanya Jawab Singkat

Berapa Modal Minimal Mendirikan PT di 2026?

Tidak ada lagi angka modal minimal Rp50 juta untuk PT pada umumnya. Sejak Cipta Kerja, besar modal dasar ditentukan oleh keputusan pendiri, dengan syarat paling sedikit…

Tanya Jawab Singkat

Berapa Orang Minimal untuk Mendirikan PT?

PT biasa wajib didirikan oleh minimal 2 orang dengan akta notaris, dan setiap pendiri wajib mengambil saham saat pendirian. Jika Anda ingin mendirikan seorang diri, pilihannya…

Laporan keuangan PT Perorangan

Siap mengurus laporan keuangan PT perorangan? Mulai dari HP sekarang.

Mulai Rp750.000/tahun. Harga tampil sebelum memesan, invoice resmi atas nama perusahaan, dan setiap tahap bisa Anda pantau.