Kepatuhan Usaha
RUPS Tahunan Terlambat: Batas 6 Bulan dan Cara Membereskannya
RUPS tahunan wajib diadakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir, dan direksi wajib menyampaikan laporan tahunan dalam jangka waktu yang sama. Bila terlambat, RUPS…

