PP 39/2026 Atur Tindakan Pengamanan, Antidumping, dan Imbalan Perdagangan
Pemerintah menerbitkan PP 39/2026 tentang Tindakan Pengamanan, Tindakan Antidumping, dan Tindakan Imbalan pada 22 September 2026. Untuk pertama kalinya diatur anti-circumvention, yakni penghindaran bea melalui perubahan rute, negara asal, atau pola produksi. Relevan bagi importir dan industri dalam negeri.