
Sejak 2021, Indonesia punya dua jenis PT yang sama-sama berbadan hukum dan sama-sama memisahkan harta pribadi dari harta usaha: PT persekutuan modal (yang biasa kita sebut PT biasa) dan PT Perorangan. Keduanya sering disamakan, padahal syarat, biaya, dan batasannya berbeda jauh. Salah pilih bisa berarti Anda harus mengubah status di tengah jalan.
Ringkasan perbedaan
| Aspek | PT Perorangan | PT biasa |
|---|---|---|
| Jumlah pendiri | 1 orang | Minimal 2 orang |
| Siapa yang boleh | WNI, minimal 17 tahun, cakap hukum | Orang perseorangan atau badan hukum, WNI atau asing (asing menjadi PT PMA) |
| Dokumen pendirian | Surat pernyataan pendirian, diisi elektronik | Akta notaris dalam bahasa Indonesia |
| Skala usaha | Hanya usaha mikro dan kecil | Semua skala |
| Struktur | Pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham | Direksi, dewan komisaris, RUPS |
| Batasan pendirian | 1 PT Perorangan per pendiri dalam 1 tahun | Tidak ada batasan serupa |
| Laporan keuangan | Wajib dilaporkan elektronik ke Menteri | Mengikuti ketentuan UU PT dan pajak |
PT Perorangan: siapa yang cocok?
Dasar hukumnya adalah Pasal 153A sampai 153J UU PT yang disisipkan oleh Cipta Kerja, dan PP No. 8 Tahun 2021. Pasal 153A ayat (1) menyebut perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil dapat didirikan oleh satu orang, dan ayat (2) mengatur pendiriannya cukup dengan surat pernyataan pendirian dalam bahasa Indonesia.
Menurut Pasal 6 PP 8/2021, pendirinya harus WNI berusia paling rendah 17 tahun dan cakap hukum. PT Perorangan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik.
PT Perorangan cocok untuk:
- pemilik usaha yang menjalankan bisnis sendiri, misalnya toko daring, jasa desain, konsultan, katering rumahan;
- pelaku usaha yang butuh badan hukum agar bisa membuka rekening atas nama usaha, ikut pengadaan skala kecil, atau mendaftarkan merek dengan tarif UMK;
- yang ingin harta pribadinya terpisah dari utang usaha. Pasal 153J menegaskan pemegang saham tidak bertanggung jawab pribadi melebihi saham yang dimiliki, kecuali dalam keadaan tertentu seperti iktikad buruk atau menggunakan kekayaan perseroan secara melawan hukum.
Batasan PT Perorangan yang perlu Anda tahu
- Hanya orang perseorangan yang boleh menjadi pemegang saham (Pasal 153E ayat (1)). Tidak ada investor berbentuk badan hukum.
- Satu pendiri hanya boleh mendirikan satu PT Perorangan dalam satu tahun (Pasal 153E ayat (2)).
- Wajib berubah status menjadi PT biasa jika pemegang saham menjadi lebih dari satu orang atau usaha tidak lagi memenuhi kriteria mikro dan kecil (Pasal 9 PP 8/2021). Perubahan itu dilakukan dengan akta notaris. Lihat kapan PT Perorangan wajib diubah.
- Wajib membuat dan melaporkan laporan keuangan secara elektronik paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi (Pasal 10 PP 8/2021). Penjelasannya di kewajiban laporan keuangan PT Perorangan.
PT biasa: kapan lebih tepat?
PT biasa diatur Pasal 7 UU PT: didirikan dua orang atau lebih dengan akta notaris, dan setiap pendiri wajib mengambil saham. Pilih PT biasa bila:
- usaha dimiliki bersama mitra atau akan menerima investor;
- skala usaha sudah atau akan segera melewati kriteria kecil;
- ada pemegang saham berbentuk badan hukum atau asing;
- Anda menargetkan tender, kemitraan korporasi, atau perizinan sektor yang mensyaratkan struktur direksi dan komisaris;
- Anda ingin anggaran dasar yang mengatur hal khusus, misalnya klasifikasi saham atau mekanisme keluar-masuk pemegang saham.
Syarat lengkapnya kami bahas di dokumen dan alur pendirian PT 2026.
Dokumen yang disiapkan untuk PT Perorangan
Pasal 7 ayat (2) PP 8/2021 merinci isi format pernyataan pendirian: nama dan tempat kedudukan, jangka waktu, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, jumlah modal dasar, ditempatkan, dan disetor, nilai nominal dan jumlah saham, alamat, serta data pendiri yang sekaligus direktur dan pemegang saham, termasuk NIK dan NPWP. Jadi yang perlu Anda siapkan cukup KTP, NPWP, usulan nama, alamat usaha, rincian kegiatan usaha, dan besar modal. Tidak ada tanda tangan akta di notaris.
Contoh kasus
- Rina menjalankan toko daring perlengkapan bayi seorang diri dengan omzet skala kecil. Ia butuh rekening atas nama usaha dan ingin mendaftarkan merek dengan tarif UMK. PT Perorangan paling efisien.
- Budi dan Andi membuka kedai kopi bersama dengan modal patungan. Karena pemiliknya dua orang, PT Perorangan tidak bisa dipakai; mereka perlu PT biasa dengan anggaran dasar yang mengatur pembagian saham dan keputusan.
- Sari konsultan lepas yang tahun depan berencana menerima investor. Mendirikan PT biasa sejak awal menghindari biaya dan waktu perubahan status ketika investor masuk.
Kesalahan yang sering terjadi
- Memakai PT Perorangan lalu menambahkan rekan sebagai pemilik secara informal tanpa mengubah status. Secara hukum rekan itu tidak tercatat sebagai pemegang saham.
- Lupa laporan keuangan tahunan PT Perorangan ke Kementerian Hukum.
- Memilih kegiatan usaha atau KBLI yang ternyata berisiko tinggi dan butuh izin tambahan, tanpa menyiapkan anggaran izinnya.
Untuk aspek pajak PT Perorangan, bacalah syarat dan pajak PT Perorangan.
Cara cepat memutuskan
- Apakah Anda sendirian dan WNI? Jika tidak, langsung PT biasa.
- Apakah usaha Anda masih mikro atau kecil? Jika sudah menengah, PT biasa.
- Apakah dalam 1–2 tahun ke depan akan ada mitra atau investor? Jika ya, PT biasa sejak awal menghemat biaya perubahan status.
- Jika ketiganya tidak, PT Perorangan biasanya pilihan paling efisien.
Biaya dan proses
PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris dan Pasal 153I memberi keringanan biaya pendirian badan hukum untuk usaha mikro dan kecil, sehingga biayanya jauh lebih rendah. PT biasa memerlukan biaya akta notaris dan pengesahan. Setelah berbadan hukum, keduanya sama-sama perlu NPWP badan dan NIB melalui OSS.
Lihat paket dan rincian biaya di halaman PT Perorangan dan pendirian PT. Masih ragu? Jelaskan rencana usaha Anda lewat jadwal konsultasi dan kami bantu memilih.
Sumber
Pertanyaan terkait
Apakah PT Perorangan sama kuatnya dengan PT biasa?
Keduanya sama-sama badan hukum, sehingga harta pribadi pemegang saham terpisah dari harta perseroan. Perbedaannya pada syarat pendirian, struktur organ, dan batasan skala usaha.
Apakah WNA bisa mendirikan PT Perorangan?
Tidak. Pasal 6 PP No. 8 Tahun 2021 mensyaratkan pendiri PT Perorangan adalah Warga Negara Indonesia.
Bolehkah PT Perorangan punya karyawan?
Boleh. Yang dibatasi adalah jumlah dan jenis pemegang saham serta skala usaha, bukan jumlah karyawan secara langsung. Namun skala usaha tetap harus memenuhi kriteria mikro dan kecil.
Bisakah PT Perorangan diubah menjadi PT biasa?
Bisa, dan wajib bila pemegang saham menjadi lebih dari satu orang atau usaha tidak lagi memenuhi kriteria mikro dan kecil. Perubahan status dilakukan melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik.
Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Ketentuan dapat berubah; periksa tanggal pembaruan dan dasar hukumnya.


