
Pasal 7 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Ayat (2) mewajibkan setiap pendiri mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.
Siapa yang boleh menjadi pendiri?
Pendiri adalah “orang”, yang dalam UU PT mencakup orang perseorangan maupun badan hukum. Pendiri bisa suami dan istri, dengan catatan: tanpa perjanjian pisah harta, harta suami-istri umumnya dianggap harta bersama, sehingga dalam praktik notaris sering menyarankan pendiri ketiga atau perjanjian pisah harta.
Berapa porsi saham masing-masing?
UU PT tidak menetapkan porsi minimal per pendiri; yang wajib hanyalah setiap pendiri mengambil bagian saham. Pembagian 99:1 sah. Namun pertimbangkan dampaknya: porsi menentukan suara di RUPS dan pembagian dividen. Komposisi 50:50 sering berujung buntu bila kedua pihak tidak sepakat, sehingga banyak pendiri mengatur mekanisme pengambilan keputusan atau hak membeli saham dalam anggaran dasar atau perjanjian pemegang saham. Jika salah satu pendiri berbentuk badan hukum, siapkan dokumen legalitas badan hukum itu dan keputusan organ yang menyetujui penyertaan modal.
Bagaimana jika pemegang saham tinggal satu?
Pasal 7 ayat (5): setelah PT berbadan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari dua, dalam 6 bulan pemegang saham itu wajib mengalihkan sebagian sahamnya atau PT mengeluarkan saham baru kepada orang lain. Jika lewat, menurut ayat (6) pemegang saham bertanggung jawab pribadi atas perikatan dan kerugian perseroan, dan pengadilan negeri dapat membubarkan PT atas permohonan pihak berkepentingan.
Ingin mendirikan sendiri?
Gunakan PT Perorangan (Pasal 153A UU PT hasil Cipta Kerja), yang cukup didirikan satu orang dengan surat pernyataan pendirian. Bandingkan keduanya di PT Perorangan vs PT biasa, lalu pilih layanan PT Perorangan atau pendirian PT.
Sumber
Pertanyaan terkait
Apakah pendiri harus menjadi direktur?
Tidak harus. Pendiri adalah pemegang saham; direksi dan komisaris bisa diisi pendiri atau orang lain sesuai akta pendirian.
Apakah pendiri boleh WNA?
Boleh, tetapi PT tersebut menjadi PT PMA dan wajib memenuhi ketentuan penanaman modal asing.
Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Ketentuan dapat berubah; periksa tanggal pembaruan dan dasar hukumnya.


