Langsung ke isi
Waktu Tambahan Wajib Halal UMK: hemat 10% pakai kode HALALAWAL26
Pesan layanan

Kapan PT Perorangan Wajib Diubah Menjadi PT Biasa?

Kapan PT Perorangan Wajib Diubah Menjadi PT Biasa?

PT Perorangan dirancang untuk satu pemilik dengan usaha skala mikro atau kecil. Ketika salah satu kondisi itu berubah, statusnya harus ikut berubah.

Dua pemicu wajib berubah status

Pasal 9 ayat (1) PP No. 8 Tahun 2021 menyebut PT Perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi perseroan (PT biasa) jika:

  1. pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang; dan/atau
  2. tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sesuai peraturan tentang usaha mikro dan kecil.

Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 153H UU PT hasil Cipta Kerja.

Bagaimana caranya?

Menurut Pasal 9 ayat (2) dan (3), perubahan status dilakukan melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik kepada Menteri, mengikuti ketentuan tentang PT biasa. Dalam praktik langkahnya:

  1. menyiapkan pemegang saham baru dan susunan direksi serta komisaris;
  2. menandatangani akta perubahan status di notaris, termasuk anggaran dasar lengkap;
  3. pengajuan ke Menteri melalui sistem AHU;
  4. memperbarui data di OSS agar NIB dan izin mengikuti data badan hukum yang baru.

Dokumen yang biasanya disiapkan

  • sertifikat pendaftaran dan pernyataan pendirian PT Perorangan yang terakhir;
  • identitas dan NPWP pemegang saham baru serta calon direksi dan komisaris;
  • kesepakatan pengalihan atau pengeluaran saham baru;
  • dokumen pemilik manfaat;
  • bukti setor modal bila modal ditambah.

Dampak ke izin dan pajak

Setelah status berubah, data badan hukum di OSS ikut diperbarui melalui integrasi dengan sistem AHU. Periksa kembali izin dan sertifikat standar yang sudah terbit, serta perlakuan pajaknya, karena fasilitas yang khusus untuk usaha mikro dan kecil bisa tidak lagi berlaku ketika usaha sudah melewati kriteria tersebut.

Perubahan yang tidak perlu ubah status

Mengganti nama, alamat, kegiatan usaha, atau modal PT Perorangan cukup dengan mengisi format perubahan pernyataan pendirian secara elektronik (Pasal 8 PP 8/2021), selama pemiliknya tetap satu orang.

Butuh bantuan? Lihat layanan perubahan akta dan data perusahaan, atau baca dulu perbedaan PT Perorangan dan PT biasa.

Sumber

Pertanyaan terkait

Apakah nama PT Perorangan bisa tetap dipakai setelah berubah status?

Umumnya nama dapat dipertahankan selama memenuhi ketentuan nama PT, tetapi tetap perlu diperiksa saat pengajuan perubahan status.

Apakah PT Perorangan yang pailit bisa mengubah pernyataan pendirian?

Tidak, kecuali dengan persetujuan kurator yang dilampirkan dalam pernyataan perubahan (Pasal 8 ayat (8) dan (9) PP 8/2021).

Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Ketentuan dapat berubah; periksa tanggal pembaruan dan dasar hukumnya.

Baca juga

Tanya Jawab Singkat

Berapa Modal Minimal Mendirikan PT di 2026?

Tidak ada lagi angka modal minimal Rp50 juta untuk PT pada umumnya. Sejak Cipta Kerja, besar modal dasar ditentukan oleh keputusan pendiri, dengan syarat paling sedikit…

Tanya Jawab Singkat

Berapa Orang Minimal untuk Mendirikan PT?

PT biasa wajib didirikan oleh minimal 2 orang dengan akta notaris, dan setiap pendiri wajib mengambil saham saat pendirian. Jika Anda ingin mendirikan seorang diri, pilihannya…

Tanya Jawab Singkat

Berapa Lama Merek Terdaftar Dilindungi dan Kapan Diperpanjang?

Merek terdaftar dilindungi selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Perpanjangan diajukan dalam 6 bulan sebelum perlindungan berakhir,…

PT Perorangan

Siap mengurus PT perorangan? Mulai dari HP sekarang.

Mulai Rp799.000. Harga tampil sebelum memesan, invoice resmi atas nama perusahaan, dan setiap tahap bisa Anda pantau.