
PT Perorangan dirancang untuk satu pemilik dengan usaha skala mikro atau kecil. Ketika salah satu kondisi itu berubah, statusnya harus ikut berubah.
Dua pemicu wajib berubah status
Pasal 9 ayat (1) PP No. 8 Tahun 2021 menyebut PT Perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi perseroan (PT biasa) jika:
- pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang; dan/atau
- tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sesuai peraturan tentang usaha mikro dan kecil.
Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 153H UU PT hasil Cipta Kerja.
Bagaimana caranya?
Menurut Pasal 9 ayat (2) dan (3), perubahan status dilakukan melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik kepada Menteri, mengikuti ketentuan tentang PT biasa. Dalam praktik langkahnya:
- menyiapkan pemegang saham baru dan susunan direksi serta komisaris;
- menandatangani akta perubahan status di notaris, termasuk anggaran dasar lengkap;
- pengajuan ke Menteri melalui sistem AHU;
- memperbarui data di OSS agar NIB dan izin mengikuti data badan hukum yang baru.
Dokumen yang biasanya disiapkan
- sertifikat pendaftaran dan pernyataan pendirian PT Perorangan yang terakhir;
- identitas dan NPWP pemegang saham baru serta calon direksi dan komisaris;
- kesepakatan pengalihan atau pengeluaran saham baru;
- dokumen pemilik manfaat;
- bukti setor modal bila modal ditambah.
Dampak ke izin dan pajak
Setelah status berubah, data badan hukum di OSS ikut diperbarui melalui integrasi dengan sistem AHU. Periksa kembali izin dan sertifikat standar yang sudah terbit, serta perlakuan pajaknya, karena fasilitas yang khusus untuk usaha mikro dan kecil bisa tidak lagi berlaku ketika usaha sudah melewati kriteria tersebut.
Perubahan yang tidak perlu ubah status
Mengganti nama, alamat, kegiatan usaha, atau modal PT Perorangan cukup dengan mengisi format perubahan pernyataan pendirian secara elektronik (Pasal 8 PP 8/2021), selama pemiliknya tetap satu orang.
Butuh bantuan? Lihat layanan perubahan akta dan data perusahaan, atau baca dulu perbedaan PT Perorangan dan PT biasa.
Sumber
Pertanyaan terkait
Apakah nama PT Perorangan bisa tetap dipakai setelah berubah status?
Umumnya nama dapat dipertahankan selama memenuhi ketentuan nama PT, tetapi tetap perlu diperiksa saat pengajuan perubahan status.
Apakah PT Perorangan yang pailit bisa mengubah pernyataan pendirian?
Tidak, kecuali dengan persetujuan kurator yang dilampirkan dalam pernyataan perubahan (Pasal 8 ayat (8) dan (9) PP 8/2021).
Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Ketentuan dapat berubah; periksa tanggal pembaruan dan dasar hukumnya.


