Jawaban singkat: KBLI 01285 adalah kode tingkat kelompok (5 digit) dalam KBLI 2025 dengan judul Pertanian Tanaman Obat Rimpang. Kode 5 digit inilah yang dicantumkan pada NIB dan perizinan berusaha di OSS; pastikan uraian di bawah sesuai kegiatan usaha Anda yang sebenarnya.
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman obat rimpang (termasuk pula tanaman bahan pestisida nabati dan yang sejenis), seperti jahe, kunyit, temulawak, temugiring, temuireng, temukunci, kencur, lengkuas, lempuyang, dan dlingo. Kegiatan pertanian tanaman obat atau biofarmaka rimpang yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman obat rimpang untuk menghasilkan benih berupa biji.
Kode lain yang berdekatan
- 01281Pertanian Lada
- 01282Pertanian Cengkih
- 01283Pertanian Pala
- 01284Pertanian Tanaman Aromatik/Penyegar
- 01286Pertanian Tanaman Obat Nonrimpang
- 01287Pertanian Tanaman Narkotika dan Tanaman Obat Terlarang
- 01289Pertanian Tanaman Rempah-rempah dan Aromatik/Penyegar Lainnya
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.