Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- pertanian tanaman rempah-rempah dan aromatik semusim dan tahunan, seperti merica atau lada (Piper spp), pala, bunga pala, kapulaga, anis, badian, adas, kayu manis (canella), cengkih, jahe, vanili, cabai jawa/cabai jamu, hop, dan jintan;
- pertanian tanaman obat dan narkotik.
Subgolongan ini juga mencakup
- pengeringan tanaman rempah-rempah, aromatik/penyegar, narkotika, dan obat dengan sinar matahari yang dilakukan oleh unit yang melakukan kegiatan pertanian tanaman tersebut.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pengeringan tanaman rempah-rempah, aromatik/penyegar, narkotika, dan obat dengan sinar matahari yang dilakukan oleh pihak ketiga, lihat subgolongan 0163.
Kode 5 digit untuk NIB (8)
- 01281Pertanian Lada
- 01282Pertanian Cengkih
- 01283Pertanian Pala
- 01284Pertanian Tanaman Aromatik/Penyegar
- 01285Pertanian Tanaman Obat Rimpang
- 01286Pertanian Tanaman Obat Nonrimpang
- 01287Pertanian Tanaman Narkotika dan Tanaman Obat Terlarang
- 01289Pertanian Tanaman Rempah-rempah dan Aromatik/Penyegar Lainnya
Kode lain yang berdekatan
- 0121Pertanian Buah Anggur
- 0122Pertanian Buah-buahan Tropis dan Subtropis
- 0123Pertanian Buah Jeruk
- 0124Pertanian Buah Apel dan Buah Batu (Pome And Stone Fruits)
- 0125Pertanian Sayuran Tahunan, Buah Semak, dan Buah Biji Kacang-kacangan
- 0126Pertanian Buah-buahan Penghasil Minyak (Oleagin)
- 0127Pertanian Tanaman untuk Bahan Minuman
- 0129Pertanian Tanaman Tahunan Lainnya
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.