Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup produksi semua jenis bahan tanam vegetatif termasuk batang stek, tunas, dan bibit untuk perbanyakan tanaman secara langsung atau pengerjaan grafting yang menggabungkan batang bawah (rootstock) dan batang atas (scion). Subgolongan ini mencakup
- penanaman tumbuhan untuk ditanam kembali;
- penanaman tumbuhan untuk tujuan ornamen atau tanaman hias, termasuk tanah berumput untuk transplantasi;
- penanaman tumbuhan hidup untuk umbi-umbian, akar-akaran; pemotongan, stek dan cangkokan; spawn jamur;
- penyemaian pohon, kecuali penyemaian tanaman hutan.
Subgolongan ini tidak mencakup
Kode 5 digit untuk NIB (3)
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.