Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- penanaman kayu tegakan, mencakup kegiatan penanaman, penanaman kembali, serta konservasi hutan dan lahan kayu; penanaman terubusan/coppice, kayu pulp/pulpwood, dan kayu bakar;
- kegiatan pembenihan pohon hutan. Kegiatan ini dapat dilakukan di dalam hutan alam, hutan semialami, maupun hutan tanaman.
Subgolongan ini tidak mencakup
- penanaman pohon natal/cemara, lihat subgolongan 0129;
- kegiatan pembenihan pohon selain pohon kehutanan, lihat subgolongan 0130;
- pemungutan jamur dan hasil hutan bukan kayu lainnya yang tumbuh secara liar, lihat subgolongan 0230;
- produksi serpihan kayu dan partikel kayu yang tidak terasosiasi dengan kegiatan kehutanan, lihat subgolongan 1610;
- produksi kayu bakar yang tidak terasosiasi dengan kegiatan kehutanan, lihat subgolongan 1629;
- kegiatan terkait dengan perawatan pohon amenitas dan arborikultur, lihat subgolongan 8130.
Kode 5 digit untuk NIB (3)
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.