Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- pembuatan susu cair segar, susu pasteurisasi, susu steril, susu homogen, dan susu ultra-high temperature (UHT);
- pembuatan minuman berbasis susu;
- pembuatan krim dari susu cair segar, susu pasteurisasi, susu steril, dan susu homogen;
- pembuatan susu kering atau susu kental, baik dimaniskan maupun tidak;
- pembuatan susu atau krim dalam bentuk padat;
- pembuatan mentega;
- pembuatan yoghurt;
- pembuatan keju dan dadih;
- pemurnian dan penuaan keju;
- pembuatan wei/whey;
- pembuatan kasein atau laktosa;
- pembuatan es krim.
Subgolongan ini juga mencakup
- pembuatan kefir susu;
- pembuatan es yang dapat dimakan (misalnya sorbet) dan es pencuci mulut.
Subgolongan ini tidak mencakup
- produksi susu mentah dari sapi, kuda, unta, kambing, atau domba, lihat subgolongan 0141-0144;
- - pembuatan susu bukan dari hewan (misalnya susu berbasis tumbuhan/susu nabati) dan pengganti keju, lihat subgolongan 1079; pembuatan minuman diet berbasis susu, lihat subgolongan 1079; pembuatan susu formula bayi, lihat subgolongan 1079; pembuatan kefir buah dan kefir air, lihat subgolongan 1102; aktivitas usaha es krim, lihat subgolongan 5610.
Kode 5 digit untuk NIB (5)
- 10501Industri Susu Segar dan Krim
- 10502Industri Susu Bubuk dan Susu Kental
- 10503Industri Es Krim
- 10504Industri Es yang Dapat Dimakan dan Es Pencuci Mulut
- 10509Industri Produk Susu Lainnya
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.