Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- pembuatan filamen sintetis atau artifisial dalam bentuk gulungan tow;
- pembuatan serat stapel sintetis atau artifisial, tidak disisir, disisir atau diproses lainnya untuk pemintalan;
- pembuatan filamen sintetis atau artifisial, mencakup filamen berkekuatan tinggi;
- pembuatan strip atau monofilamen sintetis atau artifisial;
- pembuatan serat, filamen, strip, atau monofilamen yang dibuat dari bahan daur ulang.
Subgolongan ini tidak mencakup
Kode 5 digit untuk NIB (2)
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.