Uraian resmi
Golongan ini mencakup pembuatan persenjataan militer, senjata api tangan, pistol udara, amunisi perang, termasuk senjata api dan amunisi untuk olahraga atau penjagaan diri, dan peralatan bahan peledak, seperti bom. ranjau dan torpedo. Golongan ini tidak mencakup pembuatan pedang, bayonet, kendaraan bersenjata untuk alat angkutan barang berharga dan uang kertas, kendaraan luar angkasa, tank, dan kendaraan perang lain.
Isi golongan ini
Kode 5 digit untuk NIB (1)
Kode lain yang berdekatan
- 251Industri Produk Logam Struktural, Tangki, Tandon Air, dan Generator Uap
- 259Industri Produk Logam Pabrikasi Lainnya dan Pengerjaan Logam
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.