Uraian resmi
Golongan ini mencakup kegiatan umum pengolahan logam, seperti penempaan atau penekanan, penyepuhan, pelapisan, pengukiran, pemboran, penyemiran, dan pengelasan, yang umumnya dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak. Golongan ini juga mencakup pembuatan berbagai produk logam, seperti alat pemotong, pisau, gunting dan lain-lain; perkakas tangan dari logam dan perangkat keras lainnya; kaleng atau ember; paku, baut dan mur; barang rumah tangga dari logam; peralatan logam, baling-baling, dan jangkar kapal; peralatan jalur rel kereta api dan lain-lain, serta berbagai produk logam untuk penggunaan rumah tangga dan industri.
Isi golongan ini
- 2591Penempaan, Pengepresan, Pencetakan, dan Pembentukan Logam; Metalurgi Bubuk
- 2592Pengerjaan dan Pelapisan Logam
- 2593Industri Alat Potong, Perkakas Tangan, dan Peralatan Umum
- 2594Industri Ember, Kaleng, Drum, dan Wadah Sejenisnya dari Logam
- 2595Industri Barang dari Kawat, Paku, Mur, dan Baut Logam bukan Kabel
- 2599Industri Produk Logam Lainnya
Kode 5 digit untuk NIB (15)
- 25910Penempaan, Pengepresan, Pencetakan, dan Pembentukan
- 25920Pengerjaan dan Pelapisan Logam
- 25931Industri Perkakas Tangan
- 25932Industri Alat Potong
- 25933Industri Alat Makan dari Logam
- 25934Industri Peralatan Umum
- 25940Industri Ember, Kaleng, Drum dan Wadah Sejenisnya dari Logam
- 25951Industri Barang dari Kawat Logam bukan Kabel
- 25952Industri Paku, Mur, dan Baut Logam
- 25991Industri Brankas, Filling Kantor, dan Sejenisnya
- 25992Industri Peralatan Dapur dan Peralatan Meja dari Logam
- 25993Industri Produk Rumah Tangga dari Logam bukan Peralatan Dapur dan Peralatan Meja
- 25994Industri Profil Logam
- 25995Industri Lampu dari Logam
- 25999Industri Produk Logam Lainnya YTDL
Kode lain yang berdekatan
- 251Industri Produk Logam Struktural, Tangki, Tandon Air, dan Generator Uap
- 252Industri Senjata dan Amunisi
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.