Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi yang dikhususkan pada satu aspek dari berbagai macam struktur bangunan yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus. Subgolongan ini mencakup
- kegiatan konstruksi fondasi, termasuk pemasangan tiang pancang ke dalam tanah;
- kegiatan pengerjaan penahan lembab dan air;
- kegiatan dehumidifikasi (pelembaban) bangunan;
- kegiatan penggalian (shaft sinking);
- kegiatan pendirian kerangka baja yang tidak dirakit sendiri;
- kegiatan pembengkokan baja tulangan di lokasi konstruksi;
- kegiatan pemasangan batu, blok, bata, dan lainnya;
- kegiatan atap, seperti pemasangan penutup atap;
- kegiatan pendirian dan pembongkaran perancah dan anjungan kerja;
- pemasangan pagar pengaman jalan, rambu lalu lintas;
- pengecatan jalan dan pemarkaan lainnya;
- kegiatan pemasangan cerobong asap dan oven (pemanggangan) untuk keperluan industri;
- kegiatan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi;
- pekerjaan di bawah permukaan tanah;
- pemasangan dinding peredam bising, misalnya di sepanjang jalan;
- pemasangan perabot jalan;
- konstruksi kolam renang di luar ruangan;
- penyewaan derek dengan operatornya;
- konservasi, perbaikan, dan pemulihan bangunan warisan budaya.
Subgolongan ini tidak mencakup
- penyewaan mesin konstruksi dan operator, lihat subgolongan 7739. perlengkapannya tanpa
Kode 5 digit untuk NIB (6)
- 43901Pemasangan dan Rekayasa Struktur Bangunan
- 43902Pemasangan Perancah (STEGER)
- 43903Pemasangan Rangka dan Atap/Roof Covering
- 43904Pemasangan Kerangka Baja
- 43905Penyewaan Alat Konstruksi dengan Operator
- 43909Konstruksi Khusus Lainnya YTDL
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.