Uraian resmi
Golongan ini mencakup penjualan eceran berbagai macam produk dalam satu tempat yang sama, seperti supermaket, hipermarket, dan toko serba ada (toserba) yang menjual berbagai macam barang, seperti makanan, minuman atau tembakau, pakaian jadi, furnitur, kosmetik, perhiasan, mainan, alat-alat olahraga. Aturan pendefinisian perdagangan eceran barang tertentu dan perdagangan eceran berbagai macam barang dijelaskan pada bagian pengantar. Golongan ini tidak mencakup
Isi golongan ini
- 4711Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman, atau Tembakau
- 4719Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya bukan Makanan, Minuman, dan Tembakau
Kode 5 digit untuk NIB (4)
- 47111Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman, atau Tembakau dengan Sistem Swalayan
- 47112Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman, atau Tembakau selain dengan Sistem Swalayan
- 47191Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya bukan Makanan, Minuman, atau Tembakau dengan Sistem Swalayan
- 47192Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya bukan Makanan, Minuman, atau Tembakau selain dengan Sistem Swalayan
Kode lain yang berdekatan
- 472Perdagangan Eceran Makanan, Minuman, dan Tembakau
- 473Perdagangan Eceran Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- 474Perdagangan Eceran Peralatan Informasi dan Komunikasi
- 475Perdagangan Eceran Khusus Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya
- 476Perdagangan Eceran Khusus Barang Kesenian dan Rekreasi
- 477Perdagangan Eceran Barang Lainnya, kecuali Mobil dan Sepeda Motor
- 478Perdagangan Eceran Mobil, Sepeda Motor, Suku Cadang dan Aksesori Terkait
- 479Jasa Intermediasi Perdagangan Eceran
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.