Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- pergadangan eceran barang dengan jenis yang banyak (seperti pakaian, perabot rumah tangga, perkakas, peralatan dari logam, kosmetik dan lain-lain), namun harus tetap didominasi oleh makanan, minuman, atau tembakau.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pergadangan eceran yang utamanya bahan bakar dan penjualannya tergabung dengan makanan, minuman, dan lain-lain, lihat subgolongan 4730.
Kode 5 digit untuk NIB (2)
- 47111Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman, atau Tembakau dengan Sistem Swalayan
- 47112Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman, atau Tembakau selain dengan Sistem Swalayan
Kode lain yang berdekatan
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.