Jawaban singkat: KBLI 47735 adalah kode tingkat kelompok (5 digit) dalam KBLI 2025 dengan judul Perdagangan Eceran Barang Perhiasan. Kode 5 digit inilah yang dicantumkan pada NIB dan perizinan berusaha di OSS; pastikan uraian di bawah sesuai kegiatan usaha Anda yang sebenarnya.
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran barang perhiasan, baik terbuat dari batu mulia, berlian, intan, batu aji, serbuk dan bubuk intan, batu permata, batu permata tiruan, logam mulia maupun bukan logam mulia, seperti cin-cin, kalung, gelang, giwang (anting-anting), tusuk konde peniti, bros, ikat pinggang, dan kancing dari logam mulia (platina, emas, dan perak).
Kode lain yang berdekatan
- 47731Perdagangan Eceran Alat Fotografi dan Perlengkapannya
- 47732Perdagangan Eceran Alat Optik dan Perlengkapannya
- 47733Perdagangan Eceran Kacamata
- 47734Perdagangan Eceran Jam
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.