Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- aktivitas penyedia jasa pembayaran, misalnya jasa transfer dana secara elektronik dan penyediaan pembayaran secara digital (atau berbasis internet);
- aktivitas penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran;
- aktivitias penyedia dompet digital;
- aktivitas pemrosesan dan setelmen transaksi keuangan selain transaksi di pasar keuangan, misalnya aktivitas penyelesaian untuk transaksi kartu kredit;
- aktivitas jasa pengelolaan uang rupiah.
Subgolongan ini tidak mencakup:
- aktivitas pemrosesan dan setelmen transaksi keuangan di pasar keuangan, lihat subgolongan 6613.
Kode 5 digit untuk NIB (5)
- 66141Penyediaan Jasa Pembayaran
- 66142Penyelenggaraan Infrastruktur Sistem Pembayaran
- 66143Penyelenggaraan Penunjang Sistem Pembayaran
- 66144Aktivitas Jasa Pengolahan Uang Rupiah
- 66149Penyelenggaraan Transaksi Keuangan dan Pengelolaan Uang Rupiah Lainnya selain Pasar Keuangan
Kode lain yang berdekatan
- 6611Administrasi Pasar Keuangan, Pasar Berjangka Komoditas, dan Pasar Sejenisnya
- 6612Kepialangan Efek dan Kontrak Komoditas
- 6613Aktivitas yang Terkait dengan Kliring, Penyimpanan, dan Setelmen Transaksi di Pasar Keuangan dan Pasar Berjangka Komoditas
- 6615Aktivitas Advisori Pasar Keuangan
- 6616Jasa Intermediasi Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
- 6619Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan Lainnya, kecuali Asuransi dan Dana Pensiun
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.