Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- penelitian dan pengembangan di bidang ilmu sosial (meliputi ekonomi dan administrasi bisnis; ilmu psikologi dan kognitif; pendidikan; sosiologi; hukum; ilmu politik; media dan komunikasi; dan sebagainya);
- penelitian dan pengembangan di bidang humaniora dan seni (meliputi sejarah dan arkeologi; bahasa dan sastra; filosofi; dan sebagainya);
- penelitian dan pengembangan antardisiplin yang berfokus pada ilmu sosial dan humaniora. Sugbolongan ini juga mencakup
- peneliti dan pengembangan di bidang hubungan sosial ekonomi.
Subgolongan ini tidak mencakup
- penelitian pasar, lihat subgolongan 7320.
Kode 5 digit untuk NIB (2)
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.