Uraian resmi
Golongan pokok ini mencakup kegiatan berbagai macam pelayanan kesehatan rawat inap di rumah sakit dan lembaga medis, baik rumah sakit umum atau spesialis dan lembaga kesehatan masyarakat, jangka pendek atau jangka panjang, pengobatan umum atau khusus yang berkaitan dengan penyediaan pengobatan medis dan diagnostik untuk pasien dalam berbagai kondisi medis. Golongan pokok ini juga mencakup pengobatan dan konsultasi kesehatan dengan menggunakan obat-obatan untuk penyakit biasa atau khusus oleh dokter umum, dokter spesialis, dan dokter bedah, termasuk kegiatan-kegiatan praktik dokter gigi umum atau khusus dan kegiatan ortodontik. Golongan pokok ini mencakup kegiatan medis, kuratif, rehabilitatif, atau preventif terhadap kesehatan manusia yang dilakukan oleh praktisi paramedis dan tenaga kesehatan. profesional selain rumah sakit atau dokter praktik, tetapi pelayanan kesehatan yang dilakukan tenaga kesehatan yang secara sah diketahui dapat merawat pasien juga mencakup kegiatan yang dilakukan unit-unit yang berkaitan dengan pelayanan pengobatan alternatif untuk merawat pasien. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan kesehatan manusia lainnya, seperti kegiatan laboratorium kesehatan, bank darah, bank sperma, dan bank transplantasi organ, termasuk pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan pengiriman. Golongan pokok ini tidak mencakup:
- kegiatan kedokteran hewan, lihat subgolongan 7500.
Isi golongan pokok ini
- 861Aktivitas Rumah Sakit
- 862Aktivitas Praktik Dokter dan Dokter Gigi
- 869Aktivitas Pelayanan Kesehatan Manusia Lainnya
Kode 5 digit untuk NIB (15)
- 86101Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah
- 86102Aktivitas Puskesmas
- 86103Aktivitas Rumah Sakit Swasta
- 86104Aktivitas Klinik Pemerintah
- 86105Aktivitas Klinik Swasta
- 86109Aktivitas Rumah Sakit Lainnya
- 86201Aktivitas Praktik Dokter
- 86202Aktivitas Praktik Dokter Spesialis
- 86203Aktivitas Praktik Dokter Gigi
- 86910Aktivitas Jasa Intermediasi untuk Kesehatan Medis, Kedokteran Gigi, dan Pelayanan Kesehatan Manusia Lainnya
- 86991Aktivitas Pelayanan Kesehatan yang Dilakukan oleh Tenaga Kesehatan selain Dokter dan Dokter Gigi
- 86992Aktivitas Pelayanan Kesehatan Tradisional
- 86993Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan
- 86994Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit (Medical Evacuation)
- 86995Aktivitas Rumah Pijat
Kode lain yang berdekatan
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.