Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup penyediaan jasa perawatan (tapi tidak bersertifikat rumah sakit perawatan), pengawasan dan perlindungan, serta konseling bagi orang-orang yang hidup dengan atau memiliki diagnosis penyakit mental, cacat intelektual, atau penyalahgunaan obat terlarang tanpa memandang usia. Subgolongan ini mencakup aktivitas:
- fasilitas pengobatan penyalahgunaan obat telarang;
- rumah pemulihan kesehatan penyandang disabilitas mental dan intelektual serta korban penyalahgunaan obat terlarang;
- rumah tempat tinggal kelompok bagi mereka yang mengalami gangguan emosi;
- rumah singgah penyandang disabilitas mental;
- fasilitas tempat tinggal berbantuan bagi orang yang memiliki diagnosis disabilitas intelektual.
Subgolongan ini tidak mencakup
- rumah sakit kesehatan jiwa, lihat subgolongan 8610;
- penyediaan layanan keperawatan dan rehabilitatif bagi individu selain mereka yang hidup dengan atau mempunyai diagnosis penyakit mental, lihat subgolongan 8710, 8730;
- kegiatan sosial dengan akomodasi seperti rumah singgah sementara, lihat subgolongan 8799;
- kegiatan perawatan nonresidensial bagi orang yang hidup dengan atau mempunyai diagnosis penyakit mental, seperti pusat perawatan kesehatan mental, lihat golongan pokok 88.
Kode 5 digit untuk NIB (2)
- 87201Aktivitas Perawatanuntuk Orang yang Hidup dengan atau Memiliki Diagnosis Penyandang Disabilitas Mental atau Penyalahgunaan Obat Terlarang Berbasis Residensial oleh Pemerintah
- 87202Aktivitas Perawatan untuk Orang yang Hidup dengan atau Memiliki Diagnosis Penyandang Disabilitas Mental atau Penyalahgunaan Obat Terlarang Berbasis Residensial oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.