Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup penyediaan jasa perawatan dan pelayanan perawatan secara personal untuk orang lanjut usia atau penyandang disabilitas yang tidak mampu mengurus diri sendiri dan tidak ingin hidup mandiri. Fasilitas perawatan mencakup kamar, makanan, pengawasan, penjagaan dalam kehidupan sehari-hari, seperti layanan rumah tangga. Aktivitas pelayanan keperawatan terkadang disediakan untuk pasien di tempat terpisah. Subgolongan ini mencakup aktivitas:
- fasilitas bantuan untuk melakukan aktivitas sehari-hari (ADL);
- perawatan berkelanjutan untuk kelompok tersisih (pensiun);
- rumah untuk orang lanjut usia dengan perawatan standar atau tanpa perawatan;
- rumah peristirahatan tanpa fasilitas perawatan.
Subgolongan ini tidak mencakup
- aktivitas rumah panti untuk orang lanjut usia dengan perawat, lihat subgolongan 8710;
- penyediaan layanan keperawatan dan rehabilitatif di rumah bagi orang lanjut usia atau orang yang hidup dengan atau mempunyai diagnosis penyakit mental, lihat subgolongan 8720;
- kegiatan sosial dengan akomodasi, lihat subgolongan 8799.
Kode 5 digit untuk NIB (3)
- 87301Aktivitas Perawatan untuk Lanjut Usia atau Penyandang Disabilitas Fisik Berbasis Residensial oleh Pemerintah
- 87302Aktivitas Sosial untuk Lanjut Usia atau Penyandang Disabilitas Fisik oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
- 87303Aktivitas Pengelolaan Akomodasi Warga Lanjut Usia (Senior Living)
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.