Uraian resmi
PENYANDANG DISABILITAS Subgolongan ini mencakup
- penyediaan jasa sosial, konseling, kesejahteraan, pengungsian, penyerahan dan jasa sejenis yang ditujukan untuk orang lanjut usia dan penyandang disabilitas di rumah atau di tempat lain, dan dilakukan oleh pemerintah, lembaga kesejahteraan sosial, dan swasta, serta spesialis yang menyediakan layanan konseling:
- kegiatan kunjungan orang lanjut usia dan penyandang disabilitas;
- kegiatan pengasuhan/day-care bagi orang lanjut usia dan penyandang disabilitas;
- kegiatan pelayanan yang membantu lanjut usia atau penyandang disabilitas untuk melakukan aktivitas sehari-hari (ADL);
- kegiatan rehabilitasi dan habitasi pekerjaan untuk penyandang disabilitas, dengan komponen pendidikannya terbatas. Subgolongan juga mencakup
- kegiatan pengasuhan;
- kegiatan keperawatan di rumah sebagai bagian dari layanan perawatan rumah.
Subgolongan ini tidak mencakup
Kode 5 digit untuk NIB (2)
- 88101Aktivitas Sosial Pemerintah tanpa Akomodasi untuk Orang Lanjut Usia atau Penyandang Disabilitas
- 88102Aktivitas Sosial Lembaga Kesejahteraan Sosial tanpa Akomodasi untuk Orang Lanjut Usia atau Penyandang Disabilitas
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.