Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- aktivitas organisasi yang kepentingan anggotanya berpusat pada disiplin ilmu tertentu atau praktik profesional atau bidang teknik, seperti asosiasi kedokteran, asosiasi hukum, asosiasi akuntansi, asosiasi teknik, dan asosiasi arsitektur;
- aktivitas perkumpulan atau asosiasi khusus yang terkait ilmiah, akademis atau kegiatan kebudayaan, seperti asosiasi penulis, pelukis, pemain atau pelaku atau penampil, dan jurnalis;
- penyebaran informasi, penegakan dan pengawasan standar praktik, perwakilan di hadapan lembaga pemerintah, dan hubungan masyarakat dari organisasi profesional.
Subgolongan ini juga mencakup aktivitas masyarakat terpelajar. Subgolongan ini tidak mencakup
Kode 5 digit untuk NIB (2)
- 94121Aktivitas Organisasi Ilmu Pengetahuan Sosial dan Masyarakat
- 94122Aktivitas Organisasi Ilmu Pengetahuan Alam dan Teknologi
Kode lain yang berdekatan
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.