Uraian resmi
Golongan ini mencakup kegiatan mempromosikan kepentingan anggota organisasi bisnis dan pengusaha. Dalam keanggotaan organisasi profesional, juga mencakup kegiatan memperjuangkan kepentingan profesional anggota dari profesinya. Golongan ini mencakup kegiatan organisasi yang kepentingan anggotanya terpusat pada pengembangan perusahaan pada jaringan khusus bisnis atau perdagangan termasuk pertanian, wilayah geografi khusus, dan politik tanpa memperhatikan urusan bisnis, seperti kamar dagang dan organisasi sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan organisasi keanggotaan profesional, yang kepentingan anggotanya terpusat terutama pada disiplin ilmu tertentu atau praktik profesional atau bidang teknik atau spesialis yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan, akademis, atau kegiatan kebudayaan. Kegiatan organisasi ini mencakup kegiatan seperti diseminasi informasi, standar praktik pendirian dan pengawasan, representasi di hadapan lembaga pemerintah, dan hubungan masyarakat organisasi profesional.
Isi golongan ini
Kode 5 digit untuk NIB (3)
- 94110Aktivitas Organisasi Bisnis dan Pengusaha
- 94121Aktivitas Organisasi Ilmu Pengetahuan Sosial dan Masyarakat
- 94122Aktivitas Organisasi Ilmu Pengetahuan Alam dan Teknologi
Kode lain yang berdekatan
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.