Kelas Merek 2: Cat & tinta
Kelas merek 2 (barang) mencakup cat, pernis, lak; bahan pencegah karat dan pengawet kayu; zat pewarna; tinta untuk mencetak dan menandai. Contoh: cat tembok, tinta printer, pernis kayu, pewarna.
Cakupan kelas 2
Cat, pernis, lak; bahan pencegah karat dan pengawet kayu; zat pewarna; tinta untuk mencetak dan menandai.
Contoh produk atau jasa
- Cat tembok
- Tinta printer
- Pernis kayu
- Pewarna
Jenis usaha yang biasanya memakai kelas ini
- Toko cat
- Produsen tinta
Bila Anda juga menjual produk ini lewat toko sendiri atau online, pertimbangkan menambah kelas 35 untuk jasa penjualannya.
Ringkasan berdasarkan judul kelas Klasifikasi Nice. Daftar resmi uraian barang/jasa dan pengecekan merek serupa tersedia di pangkalan data DJKI (pdki-indonesia.dgip.go.id).
Pertanyaan umum
Apa saja yang masuk kelas merek 2?
Cat, pernis, lak; bahan pencegah karat dan pengawet kayu; zat pewarna; tinta untuk mencetak dan menandai. Contohnya cat tembok, tinta printer, pernis kayu, pewarna.
Apakah merek di kelas 2 melindungi kelas lain?
Tidak. Perlindungan merek berlaku untuk kelas yang didaftarkan. Bila merek dipakai untuk barang atau jasa di kelas lain, kelas itu perlu ikut didaftarkan.
Bagaimana memastikan merek belum dipakai orang lain di kelas 2?
Lakukan penelusuran di pangkalan data DJKI pada kelas yang sama sebelum mendaftar. Kami melakukan penelusuran ini sebagai bagian dari layanan pendaftaran merek.
Mau kami bantu urus sampai selesai?
Kirim hasil pemeriksaan Anda lewat WhatsApp. Kami jelaskan langkah, dokumen, dan total biayanya sebelum Anda memutuskan.
