Kelas Merek 34: Tembakau & rokok elektrik
Kelas merek 34 (barang) mencakup tembakau dan penggantinya; rokok dan cerutu; rokok elektrik dan cairannya; korek api. Contoh: rokok, liquid vape, korek api.
Cakupan kelas 34
Tembakau dan penggantinya; rokok dan cerutu; rokok elektrik dan cairannya; korek api.
Contoh produk atau jasa
- Rokok
- Liquid vape
- Korek api
Jenis usaha yang biasanya memakai kelas ini
- Produsen liquid
- Pabrik rokok
Bila Anda juga menjual produk ini lewat toko sendiri atau online, pertimbangkan menambah kelas 35 untuk jasa penjualannya.
Ringkasan berdasarkan judul kelas Klasifikasi Nice. Daftar resmi uraian barang/jasa dan pengecekan merek serupa tersedia di pangkalan data DJKI (pdki-indonesia.dgip.go.id).
Pertanyaan umum
Apa saja yang masuk kelas merek 34?
Tembakau dan penggantinya; rokok dan cerutu; rokok elektrik dan cairannya; korek api. Contohnya rokok, liquid vape, korek api.
Apakah merek di kelas 34 melindungi kelas lain?
Tidak. Perlindungan merek berlaku untuk kelas yang didaftarkan. Bila merek dipakai untuk barang atau jasa di kelas lain, kelas itu perlu ikut didaftarkan.
Bagaimana memastikan merek belum dipakai orang lain di kelas 34?
Lakukan penelusuran di pangkalan data DJKI pada kelas yang sama sebelum mendaftar. Kami melakukan penelusuran ini sebagai bagian dari layanan pendaftaran merek.
Mau kami bantu urus sampai selesai?
Kirim hasil pemeriksaan Anda lewat WhatsApp. Kami jelaskan langkah, dokumen, dan total biayanya sebelum Anda memutuskan.
