Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup pertanian padi, termasuk kegiatan pembenihan tanaman padi. Budi daya ikan di sawah (mina padi) digolongkan dalam kegiatan perikanan.
Kode 5 digit untuk NIB (2)
Kode lain yang berdekatan
- 0111Pertanian Serealia (Bukan Padi), Aneka Kacang, dan Biji-bijian Penghasil Minyak
- 0113Pertanian Sayuran, Buah, dan Umbi
- 0114Pertanian Tebu
- 0115Pertanian Tembakau
- 0116Pertanian Tanaman Berserat
- 0119Pertanian Tanaman Semusim Lainnya
Sumber: Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.